Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Kepulauan Riau
PUBLIKASI
Gelar Sidang Pemeriksaan, Bawaslu Kepri Dengarkan Pokok Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor
Sumber : Sarah / Staf Humas Divisi P2H / Kategori : Berita / Post date : 27-04-2024

Sidang Pemeriksaan atas Dugaan Ketidakpatuhan Peserta Pemilu Tahun 2024

 

Tanjungpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan Pelapor dan jawaban Terlapor atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Pelapor atas nama Encik Basrie dan Neko Wesha Pawelloy menyampaikan pokok materi laporan melalui kuasa hukumnya yakni Abhan pada sidang pemeriksaan yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (23/04/2024).

Dipimpin oleh dua orang Majelis Pemeriksa yakni Rosnawati sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dan Mariyamah sebagai Anggota Majelis Pemeriksa, sidang pemeriksaan digelar atas laporan dugaan pelanggaran dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan nomor register 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dengan pihak terlapor dalam sidang pemeriksaan ini yaitu KPU Kabupaten Lingga dan Partai Nasdem Kabupaten Lingga.

Meski tedapat dua laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor namun kedua laporan memiliki substansi yang sama sehingga di dalam sidang pemeriksaan hanya satu laporan yang dibacakan oleh kuasa hukum pihak pelapor melalui persetujuan Ketua Majelis.

Pokok laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor yakni terkait dugaan ketidakpatuhan Peserta Pemilu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 25 Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga yang menjadi peserta pemilu dari Partai Nasdem pada Pemilu Tahun 2024.

Menurut opini kami, sebagaimana adanya ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, dalam semua hal yang material, asersi atas Peserta Pemilu Partai Nasional Demokrat dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, tidak patuh dalam semua hal yang material terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum”, Jelas Abhan.

Agenda sidang terkait jawaban terlapor dilanjutkan pada Rabu (24/04/2024). Pada sidang ini, Terlapor Satu menyampaikan eksepsi, jawaban dan penjelasannya yang disertai dengan bukti-bukti, bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Tahapan Sidang Pemeriksaan selanjutnya yakni pembuktian, dan dilanjutkan dengan kesimpulan dan pembacaan putusan. Tahapan Sidang Pemeriksaan ini sejalan dengan petunjuk teknis penanganaan pelanggaran Pemilihan Umum mengenai Tahapan Sidang Pemeriksaan yang meliputi tahapan (a) pembacaan laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu; (b) jawaban Terlapor; (c) pembuktian;  (d) kesimpulan; dan (e) pembacaan putusan.

 

Fotografer : Sarah