Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Kepulauan Riau
PUBLIKASI
HASIL PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU TEMUAN NOMOR: 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024
Sumber : Divisi Penanganan Pelanggaran / Kategori : Siaran Pers / Post date : 28-02-2024

Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Tanjungpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau – Berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) dinyatakan bahwa Bawaslu Provinsi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah provinsi terhadap: 1. Pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Pemilu, dinyatakan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan Pelanggaran Pemilu dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Temuan Pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

18. HASIL PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU TEMUAN NOMOR : 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024