Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Kepulauan Riau
PUBLIKASI
Persamaan Persepsi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bangun Kepastian Hukum
Sumber : Sarah / Staf Divisi P2H / Kategori : Berita / Post date : 30-12-2023

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau lakukan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye

Natuna, Memasuki sepertiga masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau lakukan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hopsah Varah dan Akademisi Universitas Trisakti Radiyan Syam sebagai narasumber pada Sabtu (23/12/2023).

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepri Rosnawati, menyampaikan bahwa memasuki sepertiga dari masa kampanye, Bawaslu sampai dengan jajaran PKD menemui banyak dinamika dan problematika yang dihadapi di lapangan.

Problematika ini terjadi karena adanya beberapa hal yang tidak diatur secara rigid dalam regulasi terkait kampanye. Sementara itu para peserta pemilu berkreasi semaksimal mungkin dalam pelaksanaan kampanye. Bawaslu kemudian dihadapkan pada persoalan yang baru ditemui pada masa pemilu, persoalan-persoalan yang tidak ditemui pada pemilu periode sebelumnya.” sambung Rosnawati dalam kesempatannya menyampaikan sambutan pada rapat yang digelar di Jelita Sejuba Kabupaten Natuna

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berkesempatan menyampaikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan. Bagja menyampaikan beberapa hal yang ditemui dan perlu menjadi perhatian pada tahapan kampanye. Diantaranya aktivitas kampanye pemilu dan iklan kampanye merupakan dua hal yang berbeda.

“Kampanye pemilu dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sementara Iklan kampanye baru boleh dilaksanakan 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024. Atas temuan adanya iklan kampanye, Bawaslu telah melakukan penindakan.” Jelas Rahmat Bagja.

Bagja menambahkan ketentuan lain terkait kampanye yaitu nilai doorprize yang dilaksanakan pada masa kampanye, “berdasarkan hasil pembahasan pada rapat pleno, batasan nilai doorprize misalnya pada sebuah kegiatan jalan santai, ditetapkan nilai maksimal sebesar satu juta rupiah per hadiah. Begitu pula pemberian hadiah, maksimal bernilai satu juta rupiah, namun tidak boleh diberikan dalam bentuk uang maupun sembako” tambah Bagja. 

Akademisi Universitas Trisakti Radiyan menyampaikan potensi pelanggaran pemilu tahun 2024 diantaranya politik uang dan mahar politik, ASN atau Kepala Desa melakukan Perbuatan menguntungkan Pasangan Calon, mencoblos di tempat ibadah atau tempat pendidikan, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye, dan mencoblos lebih dari sekali. 

Jika ditemukan pelanggaran pemilu, Radiyan menyampaikan “terdapat syarat formal dan materiel laporan yang perlu dipenuhi. Syarat formal terdiri nama dan alamat pelapor; pihak pelapor serta waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu. Sementara syarat materiel laporan, terdiri dari waktu, tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti yang mendukung.

Pelanggaran pemilu juga dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tenaga Ahli DKPP Hopsah menyampaikan bahwa kategori pelanggaran diantaranya manipulasi suara, penyuapan, kelalaian pada proses pemilu dan lain-lain.

“sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran pemilu oleh penyelenggara pemilu dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.” Jelas Hopsah.

Dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna, Kordiv Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kepri, Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan persepsi yang sama terkait dinamika yang ditemui di lapangan selama masa kampanye yang sedang berlangsung sehingga terbangun sebuah kepastian hukum di dalam penanganan pelanggaran pemilu.

 

 

Fotografer : Robi