Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Kepulauan Riau
PROFIL
Sejarah Pengawasan Pemilu

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu. Tepatnya tahun 1982 UU memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU. Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilian Umum atau KPU. Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik. Rabu, 12 April Tahun 2017 Presiden Joko Widodo melantik Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 dan Rapat Pleno Bawaslu menetapkan Ketua Bawaslu adalah Abhan.

 

Sejarah Dibentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau

Pengawas Pemilu pertama kali muncul pada pelaksanaan Pemilu tahun 1982 yang secara lembaga bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) sebagai respon protes-protes banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara dan ketidakpercayaan masyarakat atas intervensi rezim penguasa. Tuntutan di era reformasi berimbas pada bentuk penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas serta independen yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bersamaan dengan itu Panwaslak Pemilu berubah nomenklatur menjadi Panitia Pengawas Pemilu kemudian melalui Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 keberadaan Panwaslu sebagai lembaga adhoc terpisah dari struktur KPU serta memiliki jajaran Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Pembentukan Pengawas Pemilu dimulai pada tahun 2007 dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilihan Umum kemudian diperkuat jajaran Pengawas Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memiliki kewenangan utama mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu serta kode etik. Dinamika kelembagaan Pengawas Pemilu terus berjalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011. Secara kelembagaan Pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi dengan nama Bawaslu Provinsi dengan jajaran pengawas hingga ke Kelurahan/Desa. Bawaslu berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 juga memilik kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu. Sedangkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-undang pengawasan didukung sampai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau lahir setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 69 Undang-undang ini, secara tegas menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi bersifat tetap. Pada Pasal 73 ayat (4) huruf d member kewenangan kepada Bawaslu Republik Indonesia dalam membentuk Bawaslu Provinsi. Secara kelembagaan Bawaslu Provinsi bukan lagi sebagai bagian dari KPU dan juga tidak lagi dibentuk oleh KPU. Posisi Bawaslu Provinsi merupakan lembaga mandiri, kedudukannya sejajar dengan KPU, sama-sama sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana diatur oleh Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau merupakan badan yang dibentuk oleh Bawaslu Republik Indonesia, yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Keanggotaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari individu yang memilik kemampuan dalam melakukan pengawasan Pemilu, dan tidak menjadi partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau didukung oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2012. Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan tekis dan administrasi  kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Pada tanggal 21 September 2012, Bawaslu Republik Indonesia melantik ke Tiga Nama yang terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau periode 2012-2017 di Jakarta, Tiga Nama tersebut adalah  Indrawan Susilo Prabowoadi, SH.,M.H, Dr. Razaki Persada, SE.,M.Si dan Sri Ruwanti, SE.,M.Sc dan ditetapkan dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 585-Kep tahun 2012 tanggal 20 September 2012 tentang penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, dengan demikian , pada tanggal 21 September 2012, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara resmi terbentuk.

Setelah dilaksanakan pembekalan di Jakarta, ketiga Pimpinan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau segera melakukan pleno untuk memilih Ketua. Berdasarkan hasil pleno, terpilihlah Dr. Razaki Persada, SE.,M.Si sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau periode 2012-2017.