Bawaslu Kepri Hadir Menjadi Pembicara pada Sosialisasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Sumber : Nadar / Staf Bawaslu Kepri / Kategori : Berita / Post date : 29-08-2024Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra pada materinya menyampaikan tentang Pelaksanaan Penindakan dalam Pilkada 2024. Hal - hal yang menjadi fokus dalam menyampaikan materi adalah tentang alur penyelesaian sengketa proses dan alur penanganan pelanggaran, seperti pentingnya syarat formal dan material laporan dan waktu dalam proses pengkajian juga perlu menjadi perhatian bersama.
Bintan, Bawaslu Kepulauan Riau menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan bertempat di Awandari Resort, 25 Agustus 2024.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Bambang yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran serta prosedur permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, seluruh peserta dapat lebih memahami hak dan kewajiban rekan-rekan semua pada pelaksanaan pemilihan, dan mampu berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu khususnya di Kabupaten Bintan.
Adapun peserta dalam kegiatan ini terdiri dari unsur Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Kepolisian, TNI, KPU, Kesbangpol, BIN, dan rekan-rekan media yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra pada materinya menyampaikan tentang Pelaksanaan Penindakan dalam Pilkada 2024. Hal - hal yang menjadi fokus dalam menyampaikan materi adalah tentang alur penyelesaian sengketa proses dan alur penanganan pelanggaran, seperti pentingnya syarat formal dan material laporan dan waktu dalam proses pengkajian juga perlu menjadi perhatian bersama yakni tiga plus dua hari.
Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan dan untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan pidana pemilihan maka dibentuklah sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, ucapnya.
Peliput : Nadar