Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Kepulauan Riau
PUBLIKASI
Bawaslu Kepri Klarifikasi Info Hoaks
Sumber : Divisi Hukum, Humas dan Datin / Kategori : Berita / Post date : 21-10-2020

Infografis Hoaks yang beredar luas melalui media sosial di masyarakat, khususnya di kalangan pegawai pemerintahan se-Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu

Tanjungpinang – Salah satu potensi kerawanan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 adalah munculnya berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, dan politisasi sara.

Beberapa waktu lalu beredar luas melalui media sosial di masyarakat, khususnya di kalangan pegawai pemerintahan se-Provinsi Kepulauan Riau, infografis yang mencatut nama Bawaslu yang sebenarnya adalah sebuah infografis palsu/hoaks.

Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerangkan narasi informasi hoaks itu beredar melalui media sosial. Indrawan menjelaskan, dalam infografis tersebut, terdapat beberapa poin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam infografis tersebut.

Indrawan lebih lanjut mengatakan, Bawaslu berharap kepada masyarakat untuk dapat meneliti tentang kebenaran informasi yang diterima, salah satunya dengan cara menanyakan langsung ke Penyelenggara Pemilu atau mengunjungi website dan media sosial resmi Penyelenggara Pemilu.

Saat ini, Undang-Undang yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada), bukan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Undang-Undang Pemilu) terkait dengan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye, yaitu Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:

Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:

a.      Pejabat Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha  Milik Daerah;

b.      Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c.       Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Selain itu dalam pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan: Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Untuk semua informasi baik itu tahapan maupun peraturan-peraturan baik itu Pemilihan legislatif maupun Pilkada telah kami upload di website dan media sosial resmi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI”, tutur Indrawan.