Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Kepulauan Riau
PUBLIKASI
EVALUASI PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
Sumber : humasbawasluprovkepri / Kategori : Berita / Post date : 22-02-2021

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau selenggarakan Kegiatan Evaluasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu di Swiss Belhotel Harbour Bay Batam Sabtu, 20/02/2021. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat karena masih dalam suasana bencana nonalam Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau selenggarakan Kegiatan Evaluasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu di Swiss Belhotel Harbour Bay Batam Sabtu, 20/02/2021. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat karena masih dalam suasana bencana nonalam Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si dengan menghadirkan Dr. H. Alfitra Salamm, APU anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sebagai pembicara.


Kegiatan itu  diikuti oleh peserta dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Provinsi Kepulauan Riau. KAMMI, GMKI, GMNI, IMM, Pemuda Muhammadiyah, KAHMI, Gerakan Pemuda Ansor, KNPI, HMI, PERPAT, PMII, Pemuda Pancasila, Pemuda Panca Marga, Hima PERSIS, dan GAMKI.

Dr. H. Alfitra Salamm, APU dalam paparannya menjelaskan, hampir sebagian besar perkara atau sengketa yang masuk ke MK juga masuk ke DKPP. Alasan masyarakat gencar melaporkan ke DKPP karena adanya kepuasaan batin dan DKPP cepat dalam memutuskan.

Alfitra juga memberikan catatan penting terhadap Bawaslu, “ saat ini dalam pemilu maupun pilkada yang menjadi faktor utama kemenangan adalah uang, uang menjadi faktor penentu demokrasi di Indonesia. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu bagaimana Pilkada ini tidak terjadi Money Politic,papar beliau.

Tidak hanya itu Alfitra juga menjelaskan, saat ini sering tejadi ketegangan antara KPU dan Bawaslu. Untuk mengantisipasinya, agar menghindari komunikasi yang dilakukan selalu formal. “Coba lakukan komunikasi dan dialog secara informal, diberitahukan saja misalnya dalam rapat bersama sehingga tidak terjadi miskomunikasi, komunikasi Informal harus dibangun”, ucapnya.

Berkaitan dengan regulasi, “saya rasa terjadi perbedaan penafsiran antara PKPU dan Perbawaslu, perlu ada harmoniasi peraturan antara Bawaslu dan KPU” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, “kepada teman-teman semua jangan takut untuk diadukan ke DKPP, kami sangat rasional bahkan sampai mencari pada hukuman yang paling rendah. Saya berharap agar kedepan teman-teman penyelenggara bekerja ikhlas dan istiqomah, mudah-mudahan kita bersama menjadi penyelenggara yang baik.”

Sementara itu Mochammad Afifuddin dalam arahannya menyebutkan, “ penyelenggara pemilu jangan cemas ataupun khawatir untuk melakukan kerja-kerja pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu/pemilihan hanya karena takut diadukan ke DKPP. Dalam bekerja agar selalu dan senantiasa berpedoman pada aturan dan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan,”penyelenggaraa pemilihan sudah berlangsung dengan baik dan saat ini kita sedang melakukan evaluasi, Bawaslu juga telah melaksanakan tugas dan kewajiban di setiap tahapan, dari 6 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan ditambah dengan provinsi ada 3 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi dan yang belum dibacakan putusannya hanya Kabupaten Kepulauan Karimun”, ucapnya.