Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Kepulauan Riau
PUBLIKASI
Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai
Sumber : Divisi Pengawasan dan Hubal / Kategori : Berita / Post date : 31-07-2022

KPU Kepri melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diikuti oleh Bawaslu Kepri (29/07/2022)

Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aston Hotel Tanjungpinang pada hari Jumat (29/07/2022). Kegiatan ini diikuti oleh  Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Forkompimda Provinsi Kepulauan Riau, Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang telah memiliki akun Sipol, serta dari media massa cetak dan elektronik.

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Arison dan Priyo Handoko.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa, “Pendaftaran partai politik akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2024. Untuk waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, namun untuk hari terakhir pada 14 Agustus 2024 akan dibuka sampai pukul 24.00 WIB”, ucapnya.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 ini akan terbagi menjadi 3. Pertama, adalah partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold 4%. Kedua, Partai Politik yang sudah mengikuti pemilu 2019 namun belum memenuhi parliamentary threshold 4%. Dan yang ketiga, adalah partai politik baru. Perlakuan terhadap proses pendaftaran partai politik peserta pemilu akan berbeda diantara ketiga jenis tersebut, untuk partai politik yang telah lolos Parliamentary Threshold 4% cukup dengan melakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi. Untuk partai politik yang belum memenuhi Parliamentary Threshold 4% dan partai baru harus melakukan pendaftaran, kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi Faktual”, lanjut Sriwati.

Said Abdullah Dahlawi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengimbau kepada Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024, “Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti dan melaksanakan proses pendaftaran sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah dilakukan oleh KPU”, ujar Said.

Lebih lanjut Said berharap, “Partai politik calon peserta pemilu diharapkan juga melakukan pendaftaran di awal masa pendaftaran, tidak di akhir-akhir atau last minute untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”, ungkapnya.

Indrawan Susilo Prabowoadi selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa, “Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan mengawal dan mengawasi setiap proses dan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga proses penetapan partai politik peserta pemilu ini dapat berjalan dengan baik”, ujarnya.