Mariyamah mengatakan “peserta pemilu juga diingatkan untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan apabila akan melaksanakan sosialisasi maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan. Hal ini bertujuan agar Bawaslu Provinsi Kepuluan Riau dapat terus memantau pelaksanaan kegiatan tersebut dan mencegah potensi-potensi pelanggaran,”.
Tanjungpinang, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Mariyamah menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum di CK Hotel Tanjungpinang, pada 04 November 2023.
Diadakanya kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan kampanye bagi peserta Pemilihan Umum dan koordinasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) serta titik lokasi kampanye. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh para peserta pemilu serta para pemangku kebijakan seperti Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Badan Kesatuan Bangsa & Politik Provinsi Kepri, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Kepri, Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Kepri serta tak lupa turut hadir Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepri dan Aliansi Jurnalis Independen Provinsi Kepri.
Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Muliadi Manalu. Dalam sambutannya disampaikan bahwa “pada hari ini 4 November 2023 merupakan hari pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) bagi Calon DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Calon DPRD Kabupaten/Kota, Calon DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau yang merupakan tahapan akhir dalam proses pencalonan”. ”Selanjutnya akan berproses menuju kepada tahapan kampanye dan hari ini juga merupakan 102 hari menuju pelaksanaan demokrasi,” ujarnya.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini merupakan suatu rangkaian penting untuk dipahami terkait kampanye yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Terkait keberadaan daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan, diminta kepada partai politik dan/atau DPD yang mempunyai konstituen/pemilih/anggota secara khusus, apabila memiliki rencana untuk memilih di tempat lain maka berkesempatan untuk melaksanakan pendaftafran pindah memilih sampai dengan tanggal 15 Januari 2024. Ada (sembilan) 9 ketentuan yang diatur pada pendaftaran pindah memilih ini, kecuali (empat) 4 ketentuan seperti sedang menjalankan tugas negara seperti aparat, menjadi tahanan lapas, menjadi korban bencana, dan sakit. Terhadap kondisi tersebut, masih dapat mendaftar sampai dengan tanggal 7 Januari 2024 mendatang. Hal ini penting dilakukan karena tidak akan ada pesta demokrasi jika partisipasi pemilih atau yang hadir dalam pesta demokrasi tidak maksimal. Diharapkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 lebih tinggi yang telah dicapai sebelumnya (82%) diatas pencapaian nasional. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemilihan Umum juga tentu akan semakin baik.
Adapun yang menjadi narasumber atau pembiacara pada kegiatan ini adalah Jernih Millyati Siregar, beliau merupakan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kepulauan Riau. Pada kesempatan tersebut beliau menjelaskan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Untuk diketahui, pada kesempatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Mariyamah juga menyampaikan bahwa “pemasangan alat peraga sosialisasi di kantor resmi partai boleh dilaksanakan selama materi yang tertuang di dalam alat peraga tersebut sesuai dengan ketentuan”. “Dalam hal ini juga disampaikan bahwa terkait posko pemenangan belum ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur. Oleh karenanya, apabila terdapat alat peraga yang mengandung unsur ajakan dan tidak sesuai ketentuan, maka termasuk dalam kategori yang melanggar,” lanjutnya.
“Peserta pemilu juga diingatkan untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan apabila akan melaksanakan sosialisasi maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan. Hal ini bertujuan agar Bawaslu Provinsi Kepuluan Riau dapat terus memantau pelaksanaan kegiatan tersebut dan mencegah potensi-potensi pelanggaran,” tutup beliau.
Editor : Chandra
Fotografer : Chandra