Kegiatan Pelatihan Penerimaan Laporan, Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan bagi jajaran pengawas Pemilihan
Batam, Penerimaan laporan, pembuatan putusan dan tata cara persidangan merupakan elemen penting dalam proses penanganan pelanggaran. Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, penguatan kapasitas pengawas pemilihan dilaksanakan untuk penyelenggaraan Pemilihan yang adil dan berintegritas.
Dalam rangka penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilihan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Pelatihan Penerimaan Laporan, Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan bagi jajaran pengawas Pemilihan. Dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota, serta jajaran Sekretariat Bawaslu, peserta kegiatan memperoleh pendalaman materi penanganan pelanggaran oleh sejumlah pemateri ahli.
Pemateri pada pelatihan ini diantaranya Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati, Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Dian Permata, Ditreskrimum Polda Kepri Ervin Fitrianingrum, serta dari unsur Kejati Kepri Haryo Nugroho.
Kegiatan Pelatihan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra. Dalam kesempatannya Zulhadril menyampaikan agar jajaran pengawas pemilihan fokus pada mensukseskan penyelenggaraan Pilkada, bagaimana Pilkada dapat berjalan dengan baik sebagaimana kapasitas dan kewenangan masing-masing jajaran pengawas di Bawalsu.
Pada sesi paparan materi, masing-masing narasumber memberikan materi terkait penanganan pelanggaran secara bergantian. Indrawan sebagai pemateri pertama, dalam kesempatannya menyampaikan materi tentang Mekanisme Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Indrawan menyampaikan bahwa dalam penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu melalui pemeriksaan dengan acara cepat, “jika terjadi peristiwa yang diduga pelanggaran, pengawas pemilu dapat merekomendasikan KPU sesuai tingkatan untuk menghentikan kegiatan dengan meminta bantuan keamanan”, jelas Indrawan.
Selanjutnya pengawas pemilu mencari tempat dan mengumpulkan pelapor dan terlapor dalam suatu tempat untuk dilakukan penyelesaian secara terbuka. Kemudian pengawas pemilu mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor, serta saksi-saksi. Adapun peristiwa yang diduga pelanggaran tersebut, diselesaikan ditempat kejadian dengan mempertimbangkan kelayakan keamanan.
Dalam hal penanganan pelanggaran ASN, “dengan sudah dikeluarkannya surat edaran MenpanRB dan Bawaslu RI, maka sudah terjadi peralihan, dari KASN ke BKN. Sehingga mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN ini juga akan berubah, dan perlu dipelajari lebih lanjut oleh jajaran pengawas”, jelas Rosnawati dalam kesempatannya menyampaikan materi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024.
Mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN dilakukan apabila terdapat temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan, maka akan dilakukan pengkajian oleh Bawaslu, salah satunya dengan mengundang para pihak untuk diklarifikasi. Selanjutnya Bawaslu merekomendasikan hasil pengkajian tersebut atau penanganannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setiap data penanganan pelanggaran pada suatu periode pemilihan, sangatlah penting untuk dijadikan bahan analisis dan pembuatan kebijakan. Pentingnya peranan data terkait pemilu yang terstruktur dan rapi yang dimiliki oleh Bawaslu dapat digunakan untuk mengukur dan memaksimalkan kerja pencegahan, penanganan pelanggaran maupun proses sengketa pada pemilihan yang akan datang. Pentingnya peranan data ini disampaikan oleh Dian Permata.
Peserta juga memperoleh materi mengenai tata cara klarifikasi yang disampaikan oleh AKP Ervin Fitrianingrum dan materi terkait optimalisasi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi sebagai upaya penguatan fungsi dominus litis penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu/pemilihan yang disampaikan oleh Haryo Nugroho.
Menutup kegiatan Pelatihan Penerimaan Laporan, Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan ini, Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan, “saya sangat mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan ini oleh Bawaslu kepri. Kegiatan ini menjadi pendalaman serta kematangan dalam teknis penanganan pelanggaran.. dan kegiatan ini berkaitan dengan peningkatan dan penguatan kapasitas SDM di Bawaslu”.
Dokumentasi : Sarah