Setelah Terlaksananya Pemilihan Umum Tahun 2019, Divisi Hukum & Data Informasi Melaksanakan Evaluasi Tugas Dan Fungsi Yang Telah Dilakukan Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.
Dabo - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Pesta rakyat pada Pemilu 27 April 2019 yang lalu telah usai dilaksanakan. Dalam hitungan hari, proses tahapan untuk Pilkada Serentak 23 September 2020 pun akan segera dimulai. Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang di koordinir oleh Indrawan Susilo Prabowoadi melaksanakan rapat koordinasi evaluasi tugas dan fungsi dari divisi hukum dan data informasi pada pemilu tahun 2019. Sebagai evaluasi, divisi hukum dan data informasi mengundang divisi hukum dan data informasi dari 7 kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi kepulauan riau.
Dalam rapat koordinasi evaluasi tersebut, setiap kabupaten/kota memaparkan permasalahan hukum yang terjadi di wilayah kerja masing-masing berikut bagaimana penanganan dan penyampaian ke publik. Sebagaimana yang diketahui, setiap lembaga/badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang berhak untuk diketahui oleh masyarakat. Oleh karena itu, peran Data Informasi juga tidak tidak kalah penting dan cenderung sebagai tim support untuk menyimpan semua data-data yang terkait dengan permasalahan hukum pada pemilu 2019 berikut penyelesaiannya.
Indrawan, selaku Anggota dan Koordinatir Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepri menyampaikan untuk setiap data-data fisik terkait permasalahan hukum pada pemilu 2019 lalu berikut penyelesaiannya untuk didata dan diubah menjadi data digital yang nantinya akan menjadi arsip data dan jika sewaktu-waktu data tersebut dibutuhkan maka akan bisa cepat dicari dan ditemukan.
Rapat koordinasi evaluasi tugas dan fungsi dari divisi hukum dan data informasi ini dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019 di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Serta dihadiri oleh koordinator divisi hukum dan data informasi dari tiap kabupaten/kota dan didampingi oleh staf yang menanganinya.