Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Kepulauan Riau
PUBLIKASI
Monitoring & Supervisi Divisi Penyelesaian Sengketa Terkait Berakhirnya Tahapan Pemilu 2019
Sumber : Divisi Penyelesaian Sengketa / Kategori : Berita / Post date : 10-10-2019

Pasca berakhirnya seluruh tahapan Pemilu tahun 2019, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan Monitoring dan Supervisi ke Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

Bintan - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau

Pasca berakhirnya seluruh tahapan Pemilu tahun 2019 Bawaslu RI didampingi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 2 Oktober 2019 melakukan Monitoring dan Supervisi ke Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. 

Pada kunjungan ini dihadiri oleh Kasubbag Persidangan Bawaslu RI Muhammad Zarwan bersama Staf dan Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI serta Kordiv dan Wakordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati,MA dan Said Abdullah Dahlawi, ST beserta staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Muhammad Zarwan dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus mempersiapkan diri menghadapi Pilkada tahun 2020.   

Tujuan supervisi serta monitoring tersebut dilaksanakan adalah dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 serta memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi Pilkada 2020. Diantaranya adalah memastikan kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau seperti ketersediaan ruang sidang, ruang penerimaan permohonan serta sarana penunjang lainnya.

Pada waktu yang berbeda tanggal 8 Oktober 2019, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati, MA beserta staf penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan Monitoring dan Supervisi ke Bawaslu Kota Batam.

Rosnawati, MA menegaskan agar Bawaslu provinsi Kepri maupun Bawaslu kabupaten/kota dapat berbenah diri serta memiliki kesiapan yang maksimal dalam menghadapi pemilihan kepala daerah 2020 termasuk diantaranya adalah dengan mempersiapkan kelengkapan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelaksanaan penyelesaian sengketa proses serta terpenuhinya sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan khususnya pada divisi penyelesaian sengketa. Selain itu Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepri ini juga menegaskan kepada Bawaslu kabupaten/kota agar staf penerimaan permohonan dibekali secara maksimal pemahaman terkait SOP penerimaan permohonan sebagai pintu awal masuknya permohonan sengketa proses. 

Harapannya Bawaslu kabupaten/kota di provinsi kepulauan Riau bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada para calon peserta pemilihan kepala daerah yang akan mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan 2020 yang akan datang.  (rasyid)