Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 Gelombang Pertama di Batam, Senin 21 Oktober 2019
"Ada etika yang harus dipegang. Sebagai mediator harus bisa menyamakan kedudukan dalam perkara. Tidak ada yang lebih tinggi derajatnya baik pemohon maupun termohon. Etika bekerja disitu", jelasnya saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 Gelombang Pertama di Batam, Senin (21/10/2019)
Beliau menambahkan, sebagai mediator yang beretika tentu sebisa mungkin mendinginkan suasana yang mungkin sedikit tegang antarpihak berperkara. Untuk itu, perlu membuat ruang mediasi menjadi lebih sejuk guna mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak dan tetap harus netral.
Ungkap anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi mediator perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 yang akan datang harus mengedepankan etika. Menurutnya, harus bisa adil dengan memperlakukan seluruh pihak secara sama.
"Tidak mudah mendudukkan dua pihak dengan kasus yang memiliki kepentingan masing-masing. Butuh kesabaran supaya tidak terpancing emosi. Tapi saya rasa jika mediator beretika, pihak yang berperkara akan lebih hormat", jelas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut.
Untuk diketahui, Bawaslu melaksanakan Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 Gelombang Pertama ini agar jajaran Bawaslu daerah dapat memahami tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan yang berbeda dengan penyelesaian sengketa pemilu.
Peserta dalam kegitana ini adalah para pimpinan Bawaslu tingkat kabupaten/kota, para koordinatir divisi penyelesaian sengketa Bawaslu tingkat provinsi, dan Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu tingkat provinsi. Adapun wilayahnya, meliputi : Nagroe Aceh Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan RIau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.
Sebagai peserta dan selaku tuan rumah dalam kegiatan ini, Bawaslu Kepulauan Riau dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rosnawati, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Idris serta Kepala Sekretariat, Yessi Yunius.
Idris, yang mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu yang telah kita hadapi pada pemilu 2019 sudah seharusnya kita melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut, dengan harapan evaluasi yang dilakukan akan bisa menjadi motivasi serta koreksi terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilihan pada pilkada 2020 agar bisa dilaksanakan dengan lebih baik lagi.