Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Kepulauan Riau
PUBLIKASI
Verifikasi Dan Validasi Data Indeks Kerawanan Pilkada Tahun 2020 di Kepulauan Riau
Sumber : Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga / Kategori : Berita / Post date : 18-12-2019

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan sinkronisasi data dan validasi data bersama tujuh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Kepala Daerah tahun 2020, di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/12/2019)

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau

Sehubungan dengan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan sinkronisasi data dan validasi data bersama tujuh Bawaslu Kabupaten/Kota, di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/12/2019). Dalam pengarahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Idris. S.Th.I menyatakan dalam pengisian data IKP sesuai dengan istruksi dari Bawaslu Republik Indonesia ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Hal pertama yakni pengumpulan dan validasi data IKP, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memiliki rentang yang lebih luas untuk memastikan dan melakukan validasi data IKP dari Kabupaten/Kota. Kedua, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bertangggung jawab untuk memberikan assistensi terkait dengan data dan informasi yang dibutuhkan. Ketiga, untuk menguatkan dan mempresisikan tingkat kerawanan daerah yang melakukan Pilkada, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dibantu Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan data cross dari pemilu yang telah lewat sebagai bahan perbandingan meskipun Kabupaten/Kota tersebut tidak sedang akan menyelenggarakan Pilkada.  

Hal yang ke empat, dalam assistensi Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah mengumpulkan data dapat segera mengirimkan instrument data tersebut melalui sistem aplikasi online yang telah disediakan Bawaslu Republik Indonesia dan pengisian tersebut dapat di edit jika ada kesalahan penginputan yang mana pengeditan tersebut dapat dilakukan pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2019 di Rapat Sinkronisasi Data IKP di Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta. Yang ke lima, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dapat melihat dan melakukan pengecekan data yang ada pada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota disaat Rapat Sinkronisasi Data IKP di Bawaslu Republik Indonesia nantinya.

Idris juga menambahkan bahwa pengisian intrumen data IKP bisa bersumber dari data mana saja, bisa dari lembaga atau media massa atau pun dari masyarakat. Sebelumnya pada tanggal 13 Desember yang lalu, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan rapat koordinasi bersama beberapa lembaga dan media massa dalam hal sinkronisasi pengisian angket Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dalam Pilkada tahun 2020.