Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu kepri jadi narasumber kelas politik vol.1 bem fisip umrah, bahas sistem pilkada

Anggota Bawaslu Kepri Dr. Maryamah menyampaikan materi kepada peserta Kelas Politik 18 April 2026

Anggota Bawaslu Kepri Dr. Maryamah, M.Pd.I menyampaikan materi kepada peserta Kelas Politik 18 April 2026

Tanjungpinang - Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, menjadi narasumber dalam kegiatan Kelas Politik yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (FISIP UMRAH), Sabtu (18/4/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Mengawal Demokrasi: Pengawasan pemilu sebagai pilar sistem politik dengan materi Peran Bawaslu dalam Usulan Sistem Pilkada” ini berlangsung di Aula Amphitheater Kampus UMRAH Dompak.


Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa FISIP UMRAH serta pengurus BEM sebagai bentuk upaya meningkatkan pemahaman politik generasi muda, khususnya terkait dinamika demokrasi dan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam kesempatan tersebut, Maryamah memaparkan berbagai perspektif pengawasan pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Gubernur BEM FISIP UMRAH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Kelas Politik ini merupakan program perdana yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa forum ini akan menjadi ruang diskusi mahasiswa dalam mengkaji isu-isu strategis yang berkembang di tengah masyarakat, dengan fokus awal pada tema demokrasi.


“Ini adalah kegiatan pertama yang kami gagas dan ke depan akan terus kami lakukan secara rutin dengan mengangkat isu-isu aktual di masyarakat. Pada kesempatan ini, kami memulai dengan tema demokrasi karena sangat relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.


Dalam pemaparannya, Maryamah menjelaskan bahwa wacana perubahan sistem pilkada menjadi salah satu isu penting yang perlu dikaji secara komprehensif. Ia menyoroti berbagai aspek, mulai dari rencana perubahan mekanisme pilkada hingga implikasinya terhadap sistem demokrasi di Indonesia.


Selain itu, ia juga memberikan gambaran mengenai perspektif pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam setiap tahapan pilkada, termasuk pengalaman empiris dalam mengawasi pelaksanaan pilkada langsung di berbagai daerah.


Menurutnya, setiap perubahan sistem pilkada harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas demokrasi, terutama dalam hal transparansi, keadilan, dan akuntabilitas proses pemilihan.


Maryamah menekankan bahwa peran Bawaslu dalam merespons usulan perubahan sistem pilkada sangat strategis. Pertama, Bawaslu berperan dalam memberikan kajian dan rekomendasi berbasis hasil pengawasan di lapangan.


Kedua, Bawaslu turut mendorong penguatan regulasi yang berfokus pada pencegahan pelanggaran pemilu. Ketiga, Bawaslu memiliki tanggung jawab dalam mengawal partisipasi publik serta memastikan transparansi dalam setiap proses pemilihan.


Dalam pernyataan penutupnya, Maryamah menegaskan bahwa apapun sistem pilkada yang nantinya dipilih oleh pembentuk undang-undang, prinsip utama yang harus dijaga adalah kualitas proses demokrasi itu sendiri.


“Apa pun sistem yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, dari perspektif Bawaslu yang paling menentukan adalah apakah prosesnya tetap transparan, kompetisinya adil, dan pengawasannya dapat dilakukan secara efektif dan terbuka,” tegasnya.


Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan dipandu oleh seorang moderator. Setelah sesi penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan partisipasi aktif mahasiswa dalam mengajukan pertanyaan dan tanggapan.
Sebagai penutup, panitia menyerahkan piagam penghargaan kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam kegiatan tersebut. Acara kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan panitia.//

Penulis,Foto & Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle