Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu Provinsi Bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:

  1. pelanggaran Pemilu; dan
  2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
  2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
  4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
  5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
  8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
  9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungann   suara dari TPS sampai ke PPK;
  10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
  11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  12. penetapan hasil pemilu anggota DPRD provinsi

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

  1. putusan DKPP;
  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangj undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

h. mengevaluasi pengawasen Pemilu di wilayah provinsi; dan

i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1). Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

  • mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
  • mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
  • melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
  • meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

(2). Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

  • menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
  • menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
  • memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
  • memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
  • merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

(3). Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

  • menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  • memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  • melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
  • melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
  • memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.

Bawaslu Provinsi Berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  4. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;
  7. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Provinsi Berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle