|
Organisasi pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982, walaupun pemilu pertama di Indonesia sudah dilaksanakan pada tahun 1955. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghituan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971.
Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.
Pada pemilu 1982 pemerintah mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu
Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003. UU ini menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu dengan dibentuk sebuah lembaga yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun lingkup pengawasan Bawaslu yakni terkait kepatuhan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Dalam perjalanannya Bawaslu mengalami penguatan secara bertahap, Pertama melalui Undang Undang No. 12 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga ad hoc yang terlepas dari struktur kelembagaan KPU yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan pemilu. Kedua melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, dalam Undang-Undang ini Pengawas Pemilu ditingkat pusat dipermanenkan menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 dalam Undang-Undang ini kelembagaan Bawaslu kembali diperkuat dengan dipermanenkannya Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau lahir setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 69 Undang-undang ini, secara tegas menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi bersifat tetap. Pada Pasal 73 ayat (4) huruf d memberi kewenangan kepada Bawaslu Republik Indonesia dalam membentuk Bawaslu Provinsi. Secara kelembagaan Bawaslu Provinsi bukan lagi sebagai bagian dari KPU dan juga tidak lagi dibentuk oleh KPU. Posisi Bawaslu Provinsi merupakan lembaga mandiri, kedudukannya sejajar dengan KPU, sama-sama sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana diatur oleh Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945. Pasal 72 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Undang Undang No. 7 Tahun 2017, Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar dan signifikan. Secara kelembagaan, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diberi kewenangan yang cukup kuat yakni sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses mediasi maupun sidang adjudikasi. Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
Bicara tentang kapan berdirinya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak lengkap jika tidak membahas tiga anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau generasi awal periode 2012-2017, adalah Dr. Razaki Persada, SE.,M.Si, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH.,M.H dan Sri Ruwanti, SE.,M.Sc. secara aklamasi Razaki Persada ditunjuk sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Pada tanggal 24 April 2013 anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Sri Ruwanti, SE.,M.Sc mengundurkan diri dikarenakan diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Dosen disalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Tanjungpinang. Selanjutnya pada tanggal 13 mei 2013 telah disahkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atas nama Lendrawati, SH.,M.Hum.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwascam, maka dilakukan pembagian divisi Dr. Razaki Persada, SE.,M.Si (Divisi Administrasi), Indrawan Susilo Prabowoadi, SH.,M.H (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pengawas Pemilu) dan Lendrawati, SH.,M.H (Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran).
Perubahan nama divisi di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor 7 tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PPL, PPLN dan Pengawas TPS. Dr. Razaki Persada, S.E., M.Si (Divisi Organisasi dan SDM), Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H (Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga), Lendrawati, S.H., M.Hum ( Divisi Penindakan dan Pelanggaran).
Mengawali lahirnya Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka ada masa transisi terbentuknya anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui Undang-Undang 15 tahun 2011, dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 Bawaslu Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, sehingga ada perbedaan periode dari Undang-Undang sebelumnya. Muhammad Sjahri Papene, S.H., M.H (Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran) Periode 2017-2022. Idris, S.Th.i (Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) Periode 2017-2022. Rosnawati, M.A (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) Periode 2017-2022. Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H ( Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin) Periode 2018-2023. Said Abdullah Dahlawi, S.T (Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat) Periode 2018-2023.
Pembentukan Koordinator Divisi melalui Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan umum maka di tetapkan pembagian Divisi untuk pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Periode 2022-2027 Zulhadril Putra, S.T ( Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau). Dr. Rosnawati., M.A (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi). Maryamah., M.Pd.I ( Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas). Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028 yaitu Febriadinata, S.T ( Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa). Khairurrijal, S.T (Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat).
Pada tahun 2024 atas Putusan DKPP Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 memberhentikan Khairurrijal, ST sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Said Abdullah Dahlawi, S.T sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan tahun 2023-2028.