Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Gelar “Ngabuburit Pengawasan”, dengan tema Arah dan Tantangan Pengawasan Pemilu ke Depan: Refleksi Kelembagaan dalam Memperkuat Demokrasi,

Ngabuburit Pengawasan

Dr. Rahmat bagja, S.H.LL.,M (tengah) Prof Dr. Muhammad, S.IP.,M.Si (kiri) ketua dan anggota bawaslu kekpri dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan”, dengan tema Arah dan Tantangan Pengawasan Pemilu ke Depan: Refleksi Kelembagaan dalam Memperkuat Demokrasi.

Tanjungpinang, - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menggelar kegiatan “Ngabuburit Pengawasan” bertema Arah dan Tantangan Pengawasan Pemilu ke Depan: Refleksi Kelembagaan dalam Memperkuat Demokrasi, Jumat (27/2/2026). Kegiatan perdana ini dilaksanakan secara hybrid dari Kantor Bawaslu Kepri dan melalui Zoom Meeting, menghadirkan jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Kepulauan Riau serta narasumber nasional.

Kegiatan ini menjadi momentum refleksi dan penguatan kapasitas kelembagaan menjelang tahapan Pemilu yang direncanakan dimulai pada Juni 2027 hingga pemungutan suara Februari 2029. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk melakukan persiapan sejak dini, terutama dalam memperkuat struktur organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar tetap solid dan profesional.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kepri, pejabat struktural provinsi dan kabupaten/kota, Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota, serta kader pengawasan partisipatif yang mengikuti secara daring.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi pijakan arah dan tujuan kelembagaan ke depan.

“Melalui kegiatan ini kita perlu mendengarkan arahan, pandangan, serta tantangan sebagai lembaga pengawas pemilu agar menjadi acuan dalam berorganisasi. Ini adalah kegiatan perdana Ngabuburit yang dilakukan Bawaslu Kepri, semoga membawa berkah dan pencerahan bagi kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa diskusi pengawasan yang digelar secara luring dan daring ini merupakan wujud komitmen kelembagaan kepada publik bahwa fungsi pengawasan berjalan aktif dan berkelanjutan.

Menurutnya, suasana Ramadan menjadi ruang refleksi moral untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab pengawas pemilu di seluruh daerah, termasuk Kepulauan Riau.

“Persiapan kelembagaan harus dilakukan sejak dini. Tahapan Pemilu mendatang dimulai pada Juni 2027 hingga Februari 2029. Struktur pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus tetap solid dan profesional,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, semangat Ramadan dimaknai sebagai energi moral untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga demokrasi Indonesia semakin matang dan terpercaya.

Dalam sesi materi, akademisi dan pakar kepemiluan, Prof. Muhammad, menekankan bahwa kegiatan “ngabuburit pengawasan” harus dimaknai sebagai bentuk tafakur atau refleksi untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Pengawasan pemilu, menurutnya, bukan sekadar tugas administratif, melainkan bagian dari pengabdian dan bernilai ibadah.

Ia juga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap perubahan regulasi. Bawaslu diminta tidak menunggu tahapan pemilu untuk berbenah, melainkan menyiapkan ide dan gagasan pembaruan sejak dini tanpa tekanan politik dan batas waktu.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) disebut memiliki kedudukan setara undang-undang dan wajib menjadi rujukan utama dalam kerja pengawasan. Dampaknya akan memengaruhi pembahasan regulasi di DPR dan pemerintah, sehingga Bawaslu harus mencermatinya secara komprehensif.

Dalam paparannya, Muhammad juga mengkritisi sejumlah keterlambatan penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu 2024 yang terbit mendekati tenggat waktu. Keterlambatan akibat menunggu regulasi teknis lain masih dapat dimaklumi, namun tidak untuk aturan internal seperti koordinasi, struktur kerja, dan hubungan kelembagaan. Jika terjadi revisi undang-undang ke depan, regulasi internal harus segera disusun agar pelaksanaan tugas tidak terhambat.

Secara umum, kinerja pengawasan dinilai cukup baik dan tepat waktu, meski masih terdapat catatan pada beberapa fase tertentu. Tantangan utama penyelenggara pemilu adalah menjaga kemandirian dan integritas.

“Komunikasi dan membangun jaringan itu wajar dalam sistem politik, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip independensi. Ambisi pribadi tidak boleh memengaruhi objektivitas dan keberanian menyampaikan kebenaran,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transformasi teknologi dan digitalisasi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), baik di level komisioner maupun staf. Penguatan kapasitas digital dinilai penting untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan akurasi dalam mendeteksi potensi pelanggaran serta merespons dinamika di ruang digital secara profesional.

Menutup kegiatan, pesan integritas kembali ditegaskan sebagai fondasi utama pengawasan pemilu.

“Integrity is my identity and my dignity. Integritas adalah identitasku dan harga diriku,” kutipnya.

Melalui “Ngabuburit Pengawasan” ini, Bawaslu Kepri menegaskan arah pengawasan ke depan: adaptif terhadap perubahan regulasi, responsif terhadap dinamika digital, serta kokoh menjaga integritas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang semakin matang dan terpercaya.//

Penulis, editor, Fhoto by Humas/sd

Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle