Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Gelar Rakor Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Humas Bahas Pengawasan PDPB Triwulan I Dan Kehumasan

rakor divisi p2h

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Dr. Maryamah, M.Pd.I memberikan pengarahan kepada perserta Rakor Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Humas melalui zoom meeting, 12 Maret 2026

Tanjungpinang,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi (rakor) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (12/3/2026) secara Daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini membahas pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) serta penguatan pengelolaan kehumasan di lingkungan Bawaslu.

Rakor dibuka dengan kuis interaktif kepada para peserta untuk meningkatkan partisipasi dan pemahaman terkait tugas pengawasan. Kegiatan kemudian secara resmi dibuka sekaligus diberikan pengarahan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah.

Dalam arahannya, Maryamah menyampaikan sejumlah hal penting terkait rencana jadwal rekapitulasi PDPB yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia menekankan bahwa pengawasan harus fokus pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Salah satu pembahasan utama adalah pelaksanaan coklit terbatas (Coktas), yakni verifikasi dokumen terhadap sejumlah kategori pemilih tertentu. Coktas dilakukan terhadap pemilih dengan kategori pemilih meninggal dunia, anggota TNI dan Polri, pemilih berusia di atas 100 tahun maupun di bawah 17 tahun, pemilih yang pindah domisili masuk atau keluar daerah, data pemilih ganda, serta perubahan elemen data kependudukan.

Maryamah juga menyampaikan adanya data tambahan yang disampaikan KPU dalam rakor sebelumnya, yakni terkait pembuktian pemilih meninggal dunia. “Pemilih yang meninggal dunia dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak keluarga serta diketahui oleh ketua RT/RW atau perangkat desa, kelurahan maupun kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pengawasan PDPB pada triwulan pertama harus berpedoman pada enam fokus utama. Fokus tersebut meliputi memastikan pelaksanaan Coktas oleh KPU kabupaten/kota, penambahan pemilih baru atau pemilih pemula, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan serta pemutakhiran elemen data pemilih, pencegahan data pemilih ganda, dan sinkronisasi dengan data kependudukan.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu kabupaten/kota juga diminta menyampaikan progres pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di wilayah masing-masing serta memberikan tanggapan terkait pengelolaan kehumasan.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Ridwan, turut menyampaikan materi kehumasan kepada peserta rakor. Ia menjelaskan pentingnya penyajian konten yang bersifat informatif, edukatif, dan publikatif dalam penyebaran informasi kelembagaan kepada Masyarakat serta menjelaskan ketiga kategori tersebut kepada peserta rapat. Ridwan juga memaparkan data rekapitulasi aktivitas kehumasan Bawaslu kabupaten/kota selama Januari hingga Februari 2026.

Menutup kegiatan, Maryamah menegaskan pentingnya koordinasi dengan Disdukcapil daerah masing-masing apabila ditemukan potensi data pemilih ganda. Ia juga mengingatkan agar pengawasan PDPB triwulan pertama tidak keluar dari enam fokus pengawasan yang telah ditetapkan.

“Yang perlu diperhatikan, kita melakukan pengawasan pada aspek pengawasannya, bukan pada pelaksanaan Coktas oleh KPU,” tegas Maryamah dalam pernyataan penutupnya.
Ia juga mendorong Bawaslu kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi dengan instansi kependudukan di daerah. “Silakan Bawaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Disdukcapil masing-masing. Jika diperlukan, koordinasi tersebut dapat diperkuat dengan perjanjian kerja sama untuk mendukung kelancaran pertukaran data dan pelaksanaan pengawasan,” tambahnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berharap pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan lebih optimal sehingga kualitas data pemilih dalam setiap tahapan pemilu tetap terjaga.//

Penulis, Editor, Foto by Humas/sd
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle