Bawaslu Kepri Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026 Di Kpu Provinsi Kepri,Tekankan Kolaborasi Perbaikan Data Pemilih
|
Tanjungpinang, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, menghadiri rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (10/3/2026). Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat koordinasi yang berlangsung di kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi yang didampingi anggota Priyo Handoko dan Jernih Milyati Siregar. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, Abbas, serta jajaran KPU Provinsi Kepri.
Dalam pemaparannya, anggota KPU Kepri Priyo Handoko menyampaikan rencana jadwal rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian data hasil sinkronisasi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan PDPB telah dilakukan pada Februari 2026. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan I pada rentang tanggal 1–2 April 2026.
“Setelah itu akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II tingkat Kabupaten/Kota pada 1–2 Juli 2026, dan kemudian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I tingkat provinsi dijadwalkan pada 5–6 Juli 2026,” jelas Priyo.
Ia juga menambahkan bahwa apabila ditemukan perbedaan antara data hasil sinkronisasi dengan data faktual hasil pencocokan dan penelitian (Coktas), maka KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota akan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“PDPB ini merupakan perjalanan panjang. Semoga kita diberikan kekuatan untuk menuntaskan pekerjaan ini di tengah efisiensi, karena data ini nantinya juga akan digunakan sebagai basis data pemilih pada pemilu mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan DPMD Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau, Abbas, menyoroti bahwa pengelolaan data kependudukan potensial memang membutuhkan waktu yang cukup panjang karena proses pencermatan data harus dilakukan secara hati-hati.
Ia menyarankan agar dibentuk surat keputusan (SK) atau kelompok kerja bersama yang melibatkan Dukcapil untuk memperkuat koordinasi dalam proses pemutakhiran data.
“Saran pertama terkait pencermatan data ini perlu disiapkan SK atau pokja bersama yang melibatkan Dukcapil. Kedua, terkait data ganda memang memerlukan waktu untuk dilakukan pencermatan,” katanya.
Abbas juga menjelaskan bahwa kasus data ganda dapat terjadi pada saat proses perekaman data kependudukan.
“Salah satu contoh terjadi saat proses perekaman, di mana data ganda bisa muncul ketika alat perekaman tidak segera disterilkan setelah digunakan oleh pengguna sebelumnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Bawaslu Kepri Maryamah menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk mencari solusi terhadap berbagai permasalahan yang muncul dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Harapan Bawaslu, kita bisa bersama-sama mencari jalan keluar terhadap berbagai catatan dan permasalahan yang muncul sehingga kualitas data pemilih semakin baik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan agar setiap tahapan berjalan sesuai regulasi serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Menutup kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa terdapat sejumlah catatan penting dari hasil diskusi dalam rapat koordinasi tersebut.
Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam membangun sistem data pemilih yang lebih akurat.
“Ada beberapa catatan yang diperoleh dalam pertemuan ini. Tujuannya untuk saling mendukung dalam posisi membangun serta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.//
Penulis, editor, Foto by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas