Bawaslu Kepri Ikuti Rapat Pembahasan Ngabuburit Pengawasan Dan Modul P2p 2026
|
Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Melalui Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Maryamah, beserta staf mengikuti rapat pembahasan Ngabuburit Pengawasan dan penyusunan draf modul Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut membahas dua fokus utama, yakni pelaksanaan program Ngabuburit Pengawasan pada bulan Ramadhan serta penguatan konsep dan materi Pendidikan Pengawasan Partisipatif sebagai upaya meningkatkan peran publik dalam pengawasan pemilu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Eliazer Barus, yang menekankan pentingnya konsolidasi program pengawasan yang adaptif, edukatif, dan tetap relevan dengan kondisi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Eliazer Barus menyampaikan bahwa Ngabuburit Pengawasan diharapkan menjadi ruang strategis untuk mendekatkan Bawaslu dengan masyarakat, sekaligus memperkuat pemahaman publik tentang pengawasan pemilu secara preventif dan partisipatif.
Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jailani, yang menegaskan bahwa Bawaslu dituntut untuk tetap konsisten menjaga kualitas demokrasi meskipun berada di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurut Iji Jailani, tantangan pengawasan ke depan semakin kompleks karena target dan beban kerja Bawaslu terus bertambah, sehingga diperlukan inovasi program dan penguatan kolaborasi agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan pengawasan partisipatif sebagai salah satu strategi utama dalam memperluas jangkauan pengawasan pemilu dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan harus dipastikan menjadi momentum pembelajaran yang efektif bagi publik.
Lolly menegaskan bahwa melalui kegiatan tersebut, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman utuh mengenai peran dan fungsi Bawaslu, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan pelanggaran pemilu.
Dengan adanya pembahasan ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat menyiapkan program Ngabuburit Pengawasan dan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026 yang lebih terstruktur, kontekstual, serta berdampak nyata dalam memperkuat pengawasan demokrasi di daerah.//
Penulis editor & Foto by Humas//sd