Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Lakukan Audiensi Dan Diskusi Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri Sebagai Bentuk Konsolidasi Memperkuat Kolaborasi Dan Edukasi Kepemiluan.

FKUB

Anggota Bawaslu Kepri (kiri) Dr. Rosnawati, M.A. (Kanan ) Dr. Maryamah, M.Pd.I  (tengah) Ketua FKUB Drs. H. Handarlin dalam pertemuan konsolidasi Kepemiluan. 

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melakukan audiensi dan diskusi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri di Kantor FKUB Dompak, dalam rangka memperkuat kolaborasi pengawasan serta edukasi kepemiluan pada masa non-tahapan. Pertemuan ini membahas berbagai evaluasi pelaksanaan Pemilu dan pilkada serta upaya pencegahan pelanggaran, khususnya politik uang, demi mewujudkan pemilu yang lebih baik dan kondusif ke depan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua FKUB, Drs. H. Handarlin yang memperkenalkan jajaran pengurus dan anggota FKUB. Ia menegaskan komitmen FKUB dalam menjaga kerukunan di Kepulauan Riau dengan semangat “rukun budaya kita”, serta mendorong kearifan lokal sebagai fondasi harmoni sosial. Dalam tiga tahun terakhir, Kepri bahkan masuk tujuh besar nasional dalam indikator kerukunan umat beragama. Tahun ini, FKUB juga akan menggelar Kemah Lintas Agama untuk mempererat persaudaraan antarumat beragama di daerah tersebut.

FKUB

Bawaslu Kepri, hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Kordiv PP & Datin) Rosnawati serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (Kordiv P2H) Maryamah. Rosnawati menyampaikan terima kasih atas sambutan FKUB dan berharap organisasi keagamaan dapat bersinergi dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada masyarakat, mengingat FKUB memiliki basis massa yang luas.

Maryamah menambahkan, peran FKUB selama pilkada dinilai turut menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga meminta masukan terkait kendala yang terjadi di lapangan, termasuk persoalan kampanye di tempat ibadah yang merupakan zona merah, dinamika pasca putusan Mahkamah Konstitusi, serta praktik politik uang.

Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota FKUB menyampaikan berbagai catatan kritis. Ketua FKUB mengakui adanya persepsi masyarakat terkait kurang tegasnya sikap terhadap politik uang, yang salah satunya disebabkan minimnya pemahaman tentang batasan dan unsur pelanggaran. Anggota FKUB, Danto, menyoroti lemahnya pengawasan di TPS saat penghitungan suara hingga larut malam, kualitas tinta yang dinilai mudah dihapus, dugaan kecurangan pada kotak suara, hingga potensi manipulasi melalui sistem Sirekap.

Fadilah, anggota FKUB yang juga mantan caleg, menyinggung penyalahgunaan surat C6 serta keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam penetapan tindak pidana pemilu yang harus melalui Sentra Gakkumdu. Sementara itu, Fahmi mempertanyakan komitmen dan keberanian dalam memberantas politik uang yang disebut melibatkan “bekingan” tertentu, bahkan oknum penyelenggara. Ia juga menyoroti persyaratan pendidikan calon legislatif dan kepala daerah serta teknis penentuan daerah pemilihan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Maryamah mengakui keterbatasan jumlah personel pengawas, di mana setiap TPS hanya diawasi satu orang. Ia menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terkait politik uang, Bawaslu tidak dapat menjamin praktik itu hilang sepenuhnya, namun berkomitmen meminimalkan potensi melalui pencegahan dan kolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk FKUB.

Ia juga menjelaskan bahwa unsur tindak pidana politik uang harus memenuhi ketentuan hukum tertentu, sehingga pembuktiannya tidak mudah. Sementara persoalan teknis seperti kualitas logistik dan mekanisme penghitungan suara akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

Ketua FKUB menegaskan seluruh masukan akan menjadi catatan bersama dan menyatakan kesiapan FKUB untuk menggelar diskusi lanjutan secara khusus dengan Bawaslu guna merumuskan konsep pemilu yang lebih baik. “Setiap pihak tentu ingin menang, tetapi ketika orang sadar akan Tuhannya, ia tidak akan melakukan kecurangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan beratnya tugas penyelenggara pemilu, baik secara moral maupun tanggung jawab publik, serta berharap Bawaslu senantiasa diberi kekuatan dan perlindungan dalam menjalankan amanah. Kegiatan kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua FKUB.

Melalui pertemuan ini, Bawaslu Kepri menegaskan visinya untuk memperkuat kolaborasi dengan lembaga dan organisasi kemasyarakatan dalam meningkatkan kesadaran politik masyarakat, mengurangi kejenuhan dan krisis kepercayaan publik, serta mendorong terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di masa mendatang.//

Penulis, Editor, Fhoto by Humas/sd

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle