Pasca Monitoring Dan Supervisi, Bawaslu Kepri Gelar Rakor Perkuat Pengawasan Data Partai Politik Berkelanjutan
|
Tanjungpinang, 11 Juni 2026, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Semester I Tahun 2026 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (11/6/2026), yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Monitoring dan Supervisi yang telah dilakukan pada Senin hingga Rabu (8- 10/6/2026) di Bawaslu Kota Batam, Bawaslu Kota Tanjungpinang, dan Bawaslu Kabupaten Bintan.
Rakor Pengawasan PDPPB ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menyamakan langkah pengawasan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, rakor juga difokuskan pada penguatan koordinasi teknis pengawasan, peningkatan kualitas pelaporan hasil pengawasan, serta optimalisasi pemanfaatan akun viewer SIPOL oleh jajaran pengawas pemilu di daerah sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa Pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pengawasan PDPPB sebagai upaya menjaga kualitas data partai politik yang akurat dan mutakhir.
“Pengawasan PDPPB merupakan fungsi strategis Bawaslu dalam memastikan data partai politik akurat dan mutakhir. Diperlukan sinergi dan keseragaman langkah agar pengawasan berjalan efektif,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekertariat, Kabubbag dan staf yang membidangi penyelesaian sengketa di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Muliadi Manalu, yang memaparkan materi mengenai teknis pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL yang dilakukan oleh KPU serta pembukaan akses akun viewer Bawaslu dalam mendukung efektivitas pengawasan. Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku untuk menjamin ketepatan data kepartaian.
“KPU secara konsisten melakukan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL guna memastikan data kepartaian tetap akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Narasumber berikutnya yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, yang memaparkan materi terkait optimalisasi pengawasan PDPPB serta penguatan pelaporan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Pengawasan PDPPB harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Setiap hasil pengawasan perlu didokumentasikan dengan baik sebagai dasar pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa Pemilu,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berharap pengawasan PDPPB Semester I Tahun 2026 dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan terstandar, serta mendukung terwujudnya data partai politik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.//
Penulis by Ahmad Erizal
Foto & editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas