Pasca Monitoring Dan Supervisi, Bawaslu Kepri Gelar Rakor Perkuat Pengawasan Data Partai Politik Berkelanjutan
|
Tanjungpinang, - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada 8 hingga 10 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian yang membidangi hukum, serta jajaran staf hukum sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan di bidang hukum.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi advokasi hukum bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu, menyamakan pemahaman terhadap perkembangan hukum, meningkatkan kualitas penyusunan analisis hukum, serta memperkuat kemampuan teknis litigasi dan nonlitigasi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Dalam arahannya, Rahmat Bagja menegaskan bahwa perkembangan regulasi dan kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi penyelenggara pemilu menuntut peningkatan kapasitas yang berkelanjutan. Penguatan kompetensi hukum dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, penanganan sengketa, serta layanan hukum di lingkungan Bawaslu.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh materi dari berbagai narasumber yang berasal dari kalangan akademisi, kementerian, aparat penegak hukum, lembaga pemeriksa keuangan, hingga lembaga bantuan hukum. Materi yang disampaikan meliputi paradigma kerugian negara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme administratif terhadap kerugian keuangan negara, serta strategi pelaksanaan layanan advokasi hukum.
Bagi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan analisis hukum, pemberian pertimbangan hukum, pendampingan perkara, serta pelaksanaan layanan advokasi hukum. Pemahaman yang diperoleh selama kegiatan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan fungsi kelembagaan secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik antarsatuan kerja Bawaslu dari berbagai daerah. Melalui diskusi dan pertukaran informasi yang berlangsung selama kegiatan, peserta dapat memperluas wawasan sekaligus membangun kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan fungsi hukum di lingkungan Bawaslu.
Melalui keikutsertaan dalam Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat fungsi hukum kelembagaan guna mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, berintegritas, dan berkepastian hukum.(ahmd)
Penulis by Ahmad Erizal
Foto & editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas