Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati Hadiri Analisis Pelanggaran Pemilu 2024, Dorong Data Jadi Dasar Pengawasan 2029
|
Jakarta — Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, menghadiri kegiatan Analisis Pola, Tren, dan Dinamika Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu RI di Jakarta, 13–14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat pemanfaatan data pelanggaran sebagai dasar pemetaan risiko dan penyusunan strategi pengawasan menuju Pemilu 2029.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan bahwa data penanganan pelanggaran Pemilu 2024 tidak boleh berhenti sebagai angka, tabel, maupun laporan administratif. Data tersebut perlu diolah menjadi pengetahuan yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan penguatan strategi pengawasan pada Pemilu mendatang.
“Data Pemilu 2024 harus menjadi garis dasar untuk membaca Pemilu 2029. Kita (Bawaslu) tidak boleh setiap pemilu memulai analisis dari nol,” ujar Puadi dalam kegiatan tersebut, Kamis (13/8/2026).
Menurut Puadi, pengalaman dan data pelanggaran pada Pemilu 2024 merupakan sumber informasi penting untuk membaca pola serta kecenderungan persoalan yang berpotensi kembali terjadi. Dengan analisis yang tepat, Bawaslu dapat menentukan langkah pengawasan secara lebih terarah berdasarkan karakteristik risiko di masing-masing wilayah.
Ia berharap kegiatan analisis tersebut menghasilkan empat keluaran strategis. Pertama, peta pola pelanggaran Pemilu 2024. Kedua, profil risiko pelanggaran yang dapat membantu mengidentifikasi jenis risiko paling menonjol pada lingkungan atau wilayah tertentu. Ketiga, rekomendasi prioritas pengawasan. Keempat, desain penguatan data Pemilu 2029.
Keterlibatan jajaran Bawaslu dari berbagai daerah, termasuk Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, menjadi bagian dari proses konsolidasi data dan pengalaman pengawasan. Kehadiran Rosnawati dalam forum tersebut juga menjadi ruang bagi Bawaslu Kepri untuk mengikuti pembahasan nasional mengenai pola, tren, dan dinamika pelanggaran sebagai bahan penguatan pengawasan di daerah.
Selain analisis data pelanggaran, kegiatan tersebut juga membahas penguatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai salah satu instrumen untuk membaca potensi kerawanan Pemilu.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Yusti Erlina, mengatakan IKP Bawaslu telah menjadi salah satu rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam melihat potensi kerawanan Pemilu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap IKP telah terbentuk dan sekaligus menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas instrumen tersebut.
“Beberapa kali rapat itu yang ditanya adalah IKP dan rujukan mereka selalu IKP dari Bawaslu. Kepercayaan terhadap IKP itu sudah terbangun,” kata Yusti saat menutup kegiatan di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Yusti, peningkatan kualitas IKP dilakukan melalui perubahan strategi penyusunan, salah satunya dengan melibatkan seluruh lini organisasi. Penguatan basis data dan analisis juga perlu diiringi dengan kesepahaman mengenai makna kerawanan, termasuk formulasi kerawanan dalam kategori ringan, sedang, dan berat.
Ia berharap penyusunan IKP dapat menjadi bagian dari persiapan Bawaslu menghadapi Pemilu 2029 sejak dini. Sebagai instrumen peringatan dini (early warning), IKP diharapkan mampu mendeteksi dinamika dan potensi kerawanan sebelum berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemilu.
Bagi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, penguatan analisis data pelanggaran dan IKP memiliki arti penting dalam membangun pengawasan yang lebih berbasis risiko. Data hasil pengawasan tidak hanya menjadi dokumentasi atas peristiwa yang telah terjadi, tetapi dapat dimanfaatkan untuk membaca kecenderungan, menentukan prioritas pencegahan, dan menyusun strategi pengawasan yang lebih tepat sasaran.
Dengan menjadikan pengalaman Pemilu 2024 sebagai dasar pembelajaran, Bawaslu diharapkan dapat menghadapi Pemilu 2029 dengan pengawasan yang lebih terukur, berbasis data, dan responsif terhadap potensi kerawanan. Langkah tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mencegah persoalan sejak dini sekaligus menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
PenulisSaid Dailani x humas RI
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas