Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas Bawaslu Bahas Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu dengan KUHP dan KUHAP Baru

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, mengikuti secara daring kegiatan Penguatan Kapasitas bertajuk Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan Bawaslu RI, Senin (30/6/2026).

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, mengikuti secara daring kegiatan Penguatan Kapasitas bertajuk Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan Bawaslu RI, Senin (30/6/2026).

Tanjungpinang – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, mengikuti secara daring kegiatan Penguatan Kapasitas bertajuk Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan Bawaslu RI, Senin (30/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia untuk menghadapi implementasi pembaruan hukum pidana nasional sekaligus memastikan penanganan tindak pidana pemilu tetap berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan perkembangan regulasi.

Penguatan kapasitas menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM., Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., serta Ketua Komisi II DPR RI, Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. Ketiganya memaparkan berbagai materi strategis mengenai sinkronisasi ketentuan pidana pemilu dengan KUHP dan KUHAP baru serta arah reformasi sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Aswanto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan paradigma hukum pidana nasional yang lebih modern dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, seluruh ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk dalam Undang-Undang Pemilu, perlu diselaraskan dengan asas-asas umum hukum pidana nasional.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana pemilu tetap harus diposisikan sebagai lex specialis, namun pelaksanaannya tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar dalam KUHP baru, seperti asas legalitas modern, pertanggungjawaban pidana, proporsionalitas pemidanaan, pertanggungjawaban korporasi, hingga penguatan alat bukti elektronik. Harmonisasi tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan penegakan hukum pemilu di era digital, termasuk penyebaran disinformasi, manipulasi data, kejahatan siber, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam proses pemilu.

Sementara itu, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej memaparkan bahwa KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan dari sekadar pembalasan menuju pencegahan tindak pidana, rehabilitasi pelaku, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

Terkait implementasi KUHAP baru, Prof. Eddy menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pemilu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai aturan khusus (lex specialis) beserta mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Ketentuan dalam KUHAP baru hanya berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu, sehingga karakteristik penanganan tindak pidana pemilu yang cepat, sederhana, dan memiliki batas waktu tetap dapat dipertahankan.

Ketua Komisi II DPR RI, Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa reformasi sistem pemilu tidak hanya berorientasi pada perubahan norma hukum, tetapi juga diarahkan untuk membangun sistem electoral justice yang lebih terintegrasi, sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan dalam penegakan hukum pemilu, mulai dari pengaturan yang tersebar dalam berbagai rezim hukum, perbedaan kewenangan antar-lembaga, standar pembuktian yang belum sepenuhnya selaras, hingga keterbatasan waktu dalam proses penanganan perkara.

Ia juga menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dipersiapkan akan mencakup sejumlah agenda strategis, di antaranya penataan desain pemilu serentak, reformasi pembiayaan politik, penguatan partai politik, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, serta pembentukan sistem penyelesaian sengketa yang lebih terpadu guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pemilu.

Selain itu, narasumber turut membahas berbagai paradigma baru dalam KUHP Nasional yang berpotensi memengaruhi pengaturan tindak pidana pemilu, seperti konsep percobaan tindak pidana, penyertaan atau peran pelaku, alasan pembenar, perluasan definisi pejabat, redefinisi pemalsuan surat atau dokumen, hingga pengaturan penghinaan dalam kampanye. Berbagai materi tersebut menjadi landasan penting dalam proses harmonisasi ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu dengan KUHP Nasional yang baru.

Keikutsertaan Rosnawati dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang penanganan pelanggaran dan penegakan hukum pemilu. Penguatan kompetensi tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan tindak pidana pemilu secara profesional, adaptif, dan sesuai dengan dinamika perkembangan hukum nasional.//

E

Penulis by Afhendo
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle