Bagi peserta yang lulus harap memperhatikan sebagaimana terlampir, diantaranya :
1. Membuat surat pernyataan pengunduran diri dan diserahkan ke panitia seleksi paling lambat tanggal 7 Oktober 2019, jika peserta tersebut terpilih di instansi lain atau sedang bekerja di instansi lain.
2. Melapor dan mulai bekerja di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bagi yang lulus di Sekretariat Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bagi yang lulus di Sekretariat Kabupaten Kota setelah diterbitkannya Surat Keputusan.
Dimohon untuk dibaca dengan seksama info pengumuman ini. Dan selamat bagi peserta yang telah dinyatakan lulus.
