Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil pembahasan II (kedua) Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan RIau, diberitahukan status laporan/temuan dengan nomor laporan/temuan : 001/TM/ /PL/Prov/ 10.00/ V /2019 "Dihentikan".
Alasan laporan/temuan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.