Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu, diberitahukan status laporan/temuan dengan nomor laporan/temuan : 003/LP/ /PL/Prov/ 10.00/IV /2019 "Dihentikan".
Alasan laporan/temuan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan materil pelaporan.