Bawaslu Kepri Dorong Peningkatan Mutu Layanan Hukum dan JDIH di Bawaslu Kabupaten Natuna
|
Tanjungpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum dengan tema “Meningkatkan Mutu Pelayanan Hukum dan JDIH yang Profesional”, Kamis (20/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Natuna dari Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bawaslu Kabupaten Natuna.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan hukum serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Natuna. Peserta kegiatan terdiri atas pimpinan dan anggota Bawaslu Kabupaten Natuna, Koordinator Sekretariat dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Natuna, serta peserta eksternal dari Anggota KPU Kabupaten Natuna.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai pentingnya pengelolaan layanan hukum dan JDIH secara profesional, tertib, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Ia menekankan bahwa dalam pengelolaan JDIH, aspek keterbukaan informasi perlu menjadi perhatian dengan tetap mempertimbangkan adanya data atau dokumen yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh publik. Dokumen hukum yang dipublikasikan harus disajikan secara mudah, jelas, informatif, dan menarik sehingga masyarakat dapat mengakses serta memahami informasi hukum dengan baik.
Dalam publikasi dokumen hukum, seperti Surat Keputusan (SK), diperlukan penyaringan terhadap informasi yang bersifat sensitif, termasuk data yang memuat nominal atau rincian anggaran. Hal tersebut penting dilakukan agar keterbukaan informasi tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat dan tidak dapat dipublikasikan.
Selain itu, ia mendorong pengelolaan dokumen secara tertib melalui proses inventarisasi dan pemutakhiran secara berkala. Digitalisasi dokumen juga dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketersediaan arsip. Salah satunya melalui pemindaian (scan) terhadap seluruh dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga dokumen tidak mudah tercecer atau hilang apabila hanya disimpan dalam bentuk hardcopy.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan aksesibilitas JDIH Bawaslu adalah dengan menyediakan barcode/QR Code yang terhubung langsung ke layanan JDIH. Dengan adanya QR Code tersebut, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengakses dokumen serta informasi hukum Bawaslu hanya dengan memindai kode menggunakan telepon seluler,” ujar Febriadinata.
Menurutnya, pemanfaatan QR Code dapat menjadi salah satu inovasi dalam menghadirkan layanan JDIH yang lebih praktis, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat. Inovasi tersebut juga dapat menjadi sarana untuk mendekatkan Bawaslu kepada masyarakat melalui penyediaan akses informasi hukum yang sederhana dan mudah digunakan.
Pria yang akrab disapa Febri ini juga menyampaikan bahwa ke depan akan dilaksanakan kegiatan pelatihan serta pemberian penghargaan terkait pengelolaan JDIH. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas sekaligus bentuk apresiasi bagi jajaran yang telah berperan aktif dalam mengelola JDIH.
Pemberian penghargaan juga diharapkan dapat mendorong pengelola JDIH untuk terus berinovasi dalam mengembangkan tampilan, konten, dan pelayanan informasi hukum. Dengan pengelolaan yang semakin profesional, kreatif, dan menarik, portal JDIH Bawaslu diharapkan mampu memberikan pengalaman akses informasi yang lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum ini sekaligus menjadi sarana memperkuat koordinasi antara Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Natuna, khususnya dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan layanan hukum serta JDIH.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta keseragaman pemahaman dan peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum di jajaran Bawaslu Kabupaten Natuna. Penguatan koordinasi dan kapasitas pengelola JDIH diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan informasi hukum yang profesional, transparan, inovatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penulis Jauza Hutri
Foto, Editor by Humas/AC
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas