Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Jdih Bawaslu Kota Tanjungpinang Lebih Informatif Untuk Memudahkan Masyarakat Mengakses Produk Hukum

2

Febriadinata saat menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam Mendukung Layanan Hukum yang dilaksanakan di Bawaslu Kota Tanjungpinang, 19 Agustus 2026.

Tanjungpinang — Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mendorong penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan hukum dan keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu. Hal tersebut disampaikan Febriadinata saat menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam Mendukung Layanan Hukum yang dilaksanakan di Bawaslu Kota Tanjungpinang, 19 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, lengkap, akurat, dan mudah diakses.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hadir sebagai narasumber dan memberikan pemahaman kepada jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang mengenai pentingnya JDIH dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan.

Pengelolaan JDIH, menurut Bawaslu Kepri, tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen hukum. Lebih dari itu, pengelolaan JDIH mencakup proses pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, hingga penyajian informasi dan dokumentasi hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh jajaran internal maupun masyarakat.

Melalui pengelolaan JDIH yang tertib dan terintegrasi, jajaran Bawaslu dapat memperoleh produk hukum serta dokumen pendukung secara lebih mudah dalam menjalankan tugas. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki kesempatan lebih luas untuk mendapatkan informasi hukum secara transparan.
Bawaslu Kepri juga mendorong jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang untuk secara berkala melakukan pemutakhiran terhadap dokumen dan informasi hukum yang tersedia. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap informasi yang disajikan tetap relevan, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan JDIH memiliki manfaat tidak hanya bagi kebutuhan internal kelembagaan, tetapi juga bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai regulasi, kebijakan, dan produk hukum terkait kepemiluan. Dengan informasi hukum yang mudah diakses, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aturan serta pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum.

Dengan semakin kuatnya kapasitas pengelola JDIH, Bawaslu Kepri berharap layanan dokumentasi dan informasi hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

Optimalisasi JDIH pada akhirnya tidak hanya mendukung tertib administrasi dan dokumentasi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang baik sekaligus meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Penulis Alya Jauza Hutri
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle