Ketua Bawaslu Kepri Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kepri Bahas Perubahan APBD 2026
|
Tanjungpinang – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kepri, jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi vertikal di Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari. Dalam pembukaannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan penetapan perubahan APBD sebagai instrumen pengelolaan keuangan daerah.
Dalam penyampaiannya, Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur berharap rancangan tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sehingga memperoleh persetujuan bersama sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Penyelesaian proses penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu dinilai penting agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari partisipasi kelembagaan dalam mengikuti perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, khususnya terkait kebijakan penganggaran di Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui kehadiran dalam forum-forum resmi pemerintahan daerah, Bawaslu Kepri turut menjaga koordinasi dan hubungan kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Hal ini menjadi bagian dari upaya mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengikuti agenda pemerintahan daerah, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga menunjukkan komitmennya untuk terus membangun komunikasi dan sinergi kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang baik.
Penulis Nadar Afriadi
Foto, Editor by Humas/AC
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas