Lompat ke isi utama

Berita

Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi Ke-4 Bahas Penanganan Laporan Dugaan Pelecehan Verbal Pada Pilkada Kota Batam Tahun 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati sedang memberikan arahan kepada peserta kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/kota melalui zoom meeting

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati sedang memberikan arahan kepada peserta kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/kota melalui zoom meeting 

Tanjungpinang - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kembali menyelenggarakan kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi Ke-4 secara daring pada Selasa 9/6/2026. Kegiatan ini menjadi forum pembelajaran dan penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani berbagai dinamika pelanggaran pemilihan.

Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Penanganan Laporan Dugaan Pelecehan Verbal pada Pilkada Kota Batam Tahun 2024”. Kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, sebagai narasumber yang memaparkan kronologi, proses penanganan laporan, analisis hukum, hingga hasil kajian terhadap kasus tersebut.

Dalam pemaparannya, Syailendra menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pemilihan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan terpenuhinya seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam regulasi. Selain aspek pembuktian, pengawas pemilu juga dituntut mampu melakukan analisis hukum secara komprehensif terhadap setiap laporan yang diterima.

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, yang bertindak sebagai keynote speaker. Dalam arahannya, Rosnawati menegaskan bahwa kasus yang dibahas memberikan pelajaran penting bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.

“Kasus ini memberikan pelajaran bahwa keberhasilan penanganan pelanggaran tidak hanya ditentukan oleh adanya laporan dan bukti, tetapi juga kemampuan membuktikan seluruh unsur hukum yang dipersyaratkan. Dalam perkara ini, unsur tahapan kampanye tidak terpenuhi sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan laporan,” ujar Rosnawati.

Lebih lanjut, Rosnawati menekankan pentingnya penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam memahami regulasi, melakukan analisis hukum, serta meningkatkan sensitivitas gender dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan kekerasan atau pelecehan berbasis gender.

“Perlu adanya penguatan kapasitas pengawas dalam memahami regulasi, analisis hukum, dan sensitivitas gender. Selain itu, pendidikan politik yang beretika dan sistem pencegahan kekerasan berbasis gender dalam kontestasi politik juga harus terus didorong,” tambahnya.

Melalui Klinik Penanganan Pelanggaran ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran di seluruh jajaran pengawas pemilu, sekaligus menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelesaian berbagai kasus kepemiluan dan pemilihan.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau, yang turut memberikan tanggapan dan berdiskusi terkait aspek hukum maupun teknis penanganan kasus yang dipaparkan. (ksr)

Penulis by Kusrianto
Foto & editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle