Kehadiran pengawas TPS ini sangat penting, karena mereka ujung tombak pengawasan ketika masyarakat memberikan hak pilihnya di TPS. Inilah salah satu cara kita untuk menciptakan pemilu tahun ini lebih baik dari pemilu yang lalu.
Bawaslu, khususnya Bawaslu Provinsi Kepri menyadari bahwa pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota mengalami beberapa kendala terkait persepsi dan varian-varian Pemilu yang membutuhkan penyelesaian.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017, Pengawas TPS paling lambat dibentuk 23 hari menjelang hari pemungutan suara. Menurutnya, merekrut 805.062 orang tentu bukan pekerjaan yang mudah.
Dalam aksi damai tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yakni Indrawan SP dan Idris terlihat turun ke halaman depan kantor sekretariat Bawaslu untuk menemui peserta aksi damai, tentunya dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Nantinya akan diterima sebanyak 10 orang PPNPNS dari 3 formasi yang di butuhkan yaitu bagian hukum,humas dan antar lembaga (H2AL), bagian teknis penyelenggaraan pengawasan pemilu (TP3) dan bagian administrasi.