Lompat ke isi utama

Berita

3 Tindakan Pentingnya Untuk Mengembalikan Makna Pemilu: Awasi, Koreksi Dan Partisipasi

3 Tindakan Pentingnya Untuk Mengembalikan Makna Pemilu: Awasi, Koreksi Dan Partisipasi

Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Maryamah dalam sambutannya mengatakan “tahapan yang beririsan saat ini adalah tahapan penetapan dapil, dan pemutakhiran daftar pemilih”, hal ini disampaikan pada kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Stakeholder Tahun 2022” Senin, 5 Desember 2022 di Aula Ahmad Dahlan  Komplek. Muhammadiyah Asean, Tembesi, Batu Aji, Kota Batam

lebih lanjur wanita kelahiran Natuna yang akrab disapa Mar ini mengatakan ”Berkaitan dengan tahapan tersebut, diperlukan keterlibatan masyarakat untuk memastikan pendataan terkait pemilihan, setiap tahapan memiliki potensi dugaan pelanggaran, oleh karenanya, pendidikan politik terhadap masyarakat diperlukan, sehingga masyarakat dapat pemahaman mengenai hal-hal yang dapat menjadi rujukan dalam mengambil sikap pada penyelenggaraan Pemilu”, lebih jauh dia mengatakan “misalnya politik uang, Politik uang merupakan hal yang riskan dibahas menjelang pesta demokrasi, apabila masyarakat telah berkomitmen anti politik uang, maka Pemilu akan bersih dan damai”. Tutup beliau pada sambutan pembukaan kegiatan tersebut

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,  Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam beserta jajaran staf sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kota Batam, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, OKP/Ormas, pemlih pemula, organisasi perempuan, dan disabilitas.

“prinsip “keadilan” dan “kesetaraan” terhapap perempuan penting, jumlah  populasi perempuan sama banyak dengan laki-laki, Idealnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan, UUD 1945, CEDAW dan Beijing Platform, membawa amanah bahwa tidak ada diskrimininasi antara laki-laki dan perempuan, prinsip “emansipasi” dan “perubahan” antara lain disebabkan oleh perubahan lingkungan karena modernisasi, mendobrak budaya patriarki, munculnya istilah “era perempuan”, dimana perempuan sebagai kekuatan pendorong baru di masyarakat serta adanya upaya mendorong terciptanya kesetaraan gender, ucap Hurriyah dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia yang berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Lebih tegas Hurriyah mengatakan “Keterwakilan perempuan tidak hanya deskriptif dalam politik formal, tetapi juga substantif (mengubah wajah dan nilai-nilai politik). Legitimasi kelembagaan politik: menunjukkan sistem politik yang demokratis”. Tutup beliau.

Dari seluruh rangkai tersebut dapat di simpulkan ada 3 tindakan Pentingnya untuk mengembalikan makna Pemilu yaitu: Awasi, Koreksi dan Partisipasi. Pemilu dan demokrasi hanya bisa kuat dan sehat ketika rakyat berdaulat dan punya ruang partisipasi yang sama dan setara dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat luas dalam hal pengembangan pendidikan politik demi terciptanya Pemilu bersih 2024.

Editor : Iskann

Fotografer : Humas Bawaslu Kota Batam

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle