Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Tingkatkan Pengelolaan JDIH, Lakukan Monitoring & Supervisi di Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kepri Tingkatkan Pengelolaan JDIH, Lakukan Monitoring & Supervisi di Bawaslu Kabupaten/Kota

 

Tanjungpinang, Monitoring dan Supervisi dalam pengelolaan JDIH penting dilakukan untuk mengevaluasi dan sebagai pemetaan awal dalam pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam meningkatkan pengelolaan JDIH, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan Monitoring dan Supervisi Peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)  di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Riau, yang berlangsung mulai 25 Juli hingga 12 Agustus 2025 dan dilaksanakan secara luring maupun daring, menyesuaikan kondisi wilayah.

Ketersediaan dokumen hukum, pengelolaan sistem informasi, hingga publikasi informasi hukum kepada publik menjadi elemen penting dalam pelaksanaan monitoring dan Supervisi Peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini, sebagaimana keberadaan JDIH memiliki peran strategis dalam menunjang transparansi lembaga, penyebarluasan informasi hukum, dan dokumentasi produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu di setiap tingkatan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata, dalam pelaksanaan monitoring dan supervisi ini senantiasa menekankan pentingnya pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai salah satu pilar keterbukaan informasi publik dan penunjang kinerja kelembagaan.

Febriadinata juga mengingatkan, “JDIH bukan hanya wadah penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga sarana strategis untuk memastikan setiap regulasi, keputusan, dan produk hukum Bawaslu dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan”.

Febriadinata berharap seluruh Bawaslu Kabupaten/ Kota di Provinsi Kepulauan Riau dapat mengelola JDIH secara optimal, konsisten memperbarui konten, serta memastikan kualitas data yang disajikan, sehingga JDIH dapat menjadi pusat rujukan hukum yang andal, meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, dan mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas. Ia juga mendorong agar pengelolaan JDIH dilakukan secara kolaboratif dan inovatif, memanfaatkan teknologi informasi yang ada untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

Editor: Sarah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle