Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kepri Memberikan Arahan pada Peserta Kegiatan P2P Tingkat Dasar Kabupaten Bintan

Anggota Bawaslu Kepri Memberikan Arahan pada Peserta Kegiatan P2P Tingkat Dasar Kabupaten Bintan
Bintan, Anggota Bawaslu Provinsi Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat menjadi pemateri pada Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tingkat Dasar Kabupaten Bintan yang diadakan pada tanggal 26 Juni 2024 berlokasi di Bintan Pearl Beach Resort, Bintan.   Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kolaborasi pengawasan bersama masyarakat untuk Pemilihan Tahun 2024 yang bermartabat, serta membangun komitmen untuk mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Bintan.   Peserta yang mengikuti pada kegiatan ini merupakan kader pengawas partisipatif yang aktif di Kabupaten Bintan. Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah menyampaikan terkait tujuan, peran, objek, dan tugas dari pengawasan partisipatif. Pengawasan merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses Pemilihan Tahun 2024. Hadirnya pengawasan partisipatif bertujuan untuk meminimalisir terjadinya manipulasi suara, hilangnya hak pilih, politik uang, pemilu tidak sesuai aturan, timbulnya gugatan hasil, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang, serta konflik antar pendukung calon.   Pengawas partisipatif berperan sebagai pemberi informasi awal, mengawasi dan atau memantau, mencegah pelanggaran, dan melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran. Adapun objek pengawasan partisipatif meliputi tahapan data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi suara.   Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa tujuan pengawasan partisipatif adalah untuk mencegah terjadinya konflik, menjadikan pemilu berintegritas, meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipasi publik, membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat.   Di kesempatan tersebut Maryamah juga berpesan kepada kader pengawas partisipatif untuk dapat memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan pemilihan yang diawasi, mencatat,mengumpulkan data/informasi, dan melaporkan hasil pengawasan kepada pengawas pemilihan terdekat.   Peliput : Ram Winda & Ressa Fatika   Fotografer : Ressa Fatika   Editor : Chandra
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle