Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Potensi Sengketa di Masa Kampanye, Mitigasi Dilakukan Oleh Bawaslu Kepri

Antisipasi Potensi Sengketa di Masa Kampanye, Mitigasi Dilakukan Oleh Bawaslu Kepri

Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Provinsi Kepri) melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Masa Kampanye. Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk melakukan mitigasi sengketa yang berpotensi terjadi pada masa kampanye serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman jajaran pengawas terkait teknis musyawarah penyelesaian sengketa proses pada masa kampanye.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aston Karimun City Hotel dan dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kepri Febriadinata. Hadir sebagai peserta yakni Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-provinsi Kepulauan Riau beserta staf pada Jum’at, 01 Desember 2023.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata dalam sambutannya menyampaikan bahwa “pengawas harus melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang- undangan. Sebagai langkah pencegahan terjadinya sengketa antar peserta, pengawas perlu melakukan analisis potensi sengketa dan merancang rencana penyelesaian yang terukur sehingga penyelesaian sengketa antar peserta menghasilkan output yang berintegritas”.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kepri, Rosnawati. Pada kesempatan tersebut memaparkan materi terkait Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum. “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki peran yang krusial dan penting dalam menyelesaikan sengketa proses maupun pelanggaran Pemilu”, ucapnya. “sengketa proses dan pelanggaran sangat mungkin terjadi disebabkan perbedaan persepsi dalam memahami definisi, tahapan, dan unsur kampanye, tidak diaturnya jumlah alat peraga kampanye serta waktu kampanye yang singkat.” tutupnya.

Selanjutnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau Raja Hery Mokhrizal menyampaikan materi tentang peran pemerintah dalam menjaga netralitas ASN. Ia mengatakan “Netralitas merupakan 1 dari 7 asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, dimana setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara”.

“sehubungan dengan netralitas ASN, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau nomor : 800/028.4/BKD-SET/2023 tentang Imbauan Netralitas ASN dan Non ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 06 Januari 2023”, tutupnya.

Editor : Andra

Fotografer : Chandra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle