Badan Publik Wajib Memberikan Akses Yang Mudah Bagi Masyarakat Untuk Memperoleh Informasi
|
Batam, Sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik adalah suatu kegiatan untuk mengulas proses dan implementasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik. Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan bentuk evaluasi terhadap kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan Amanah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi Masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Tujuannya yakni agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang tepat.
“Dari 7 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, 3 diantaranya meraih predikat “Informatif”. Kegiatan ini kita selenggarakan untuk mendorong 4 Kabupaten/Kota lainnya untuk menjadi “Informatif” di tahun mendatang”, ungkap Rosnawati selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi saat membuka kegiatan Sosialisasi Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Minggu, 15 Desember 2024 di Kota Batam.
Dengan peserta yang dihadiri oleh koordinator divisi dan staf pengelola data & informasi seluruh kabupaten/kota di provinsi Kepulauan Riau, kegiatan ini menghadirkan 3 pembicara yang membidangi keterbukaan informasi publik, diantaranya dari Akademisi Universitas Batam, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, dan tim dari Pusat Data & Informasi Bawaslu Bawaslu Republik Indonesia.
Arison yang merupakan Ketua Informasi Provinsi Kepulauan Riau memaparkan materi tentang Informasi Publik Hak Untuk Anda Tahu yang merupakan bagian dari Keterbukaan Informasi Publik sebagai Wujud Good Government.
“Mengapa harus terbuka? Karena informasi menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu keterbukaan informasi sebagai konsekuensi sebagai negara demokrasi”, ungkap Arison saat memaparkan materi.
“Ada 7 prinsip Good Governance yang harus dimiliki oleh Badan Publik, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keadilan, efektifitas, efisiensi dan keterbukaan”, lanjutnya.
Selanjutnya, untuk mendukung keterbukaan informasi publik maka dibutuhkan peran teknologi dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Akademisi Universitas Batam, Fendi Hidayat memaparkan materi tentang Peran Teknologi Dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu.
“Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjamin akuntabiltas, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pemilihan yan bersih, transparan dan kredibel”, ungkapnya. “Aksesbilitas informasi di wilayah Kepulauan Riau saat ini masih belum merata, hal ini dibuktikan dengan masi adanya beberapa daerah yang belum tercover jaringan internet yang cukup stabil. Hal ini tentu menjadi PR bagi pemangku kebijakan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk menggapai informasi”, lanjut Fendi Hidayat.
Kemudian dari Pusat Data & Informasi Bawaslu Republik Indonesia, Nuke Kus Yuanita memaparkan materi tentang Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
“Keterbukaan informasi publik memiliki dasar hukum diantaranya seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022”, ucap Nuke.
“Evaluasi keterbukaan informasi publik sangat perlu dilakukan untuk menilai dan mengevaluasi sejauh mana suatu badan publik memberikan layanan informasi kepada masyarakat”, lanjutnya. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan Bawaslu Kepulauan Riau dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota bisa meraih predikat “informatif” pada keterbukaan informasi publik tahun 2025 mendatang.
Narasi : Chandra
Dokumentasi : Chandra