Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Analisis Penerapan Laporan Hasil Pengawasan Elektronik

Bawaslu Analisis Penerapan Laporan Hasil Pengawasan Elektronik

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau

Bawaslu RI melaksanakan Analisis Hukum Penerapan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Secara Elektronik untuk Pilkada Serentak 2020 yang bertempat di Jakarta, Kamis (13/02/2020). Kajian yang mengundang Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia ini menjabarkan kendala dan tantangan yang bakal dihadapi para pengawas pilkada di daerah.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, legitimasi Form A dalam bentuk elektronik sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. "Tentu perlu aturan yang secara eksplisit sebagai penguat dari pembuatan Form A secara elektronik tersebut”, ujarnya.

Tenaga Ahli Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Masykurudin Hafidz menjelaskan, pada Pemilu 2019, pengawasan tidak terfokus Form A berbasis elektronik. Karena itu, pada Pilkada Serentak 2020 dirinya berharap, segala jenis hasil pengawasan harus menggunakan form A berbasis elektronik.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengapresiasi agenda ini. “Kajian ini penting bagi kami, karena masih banyak daerah di Kepri yang masih kesulitan mengunggah form A elektronik karena masih minimnya internet yang tersedia. Dengan mengetahui status hukum laporan hasil pengawasan elektronik ini dari segi legitimasinya akan dapat meningkatkan kerja-kerja pengawasan Bawaslu, terutama di Kepri”, ujarnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle