Bawaslu Bedah Norma Netralitas ASN
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal), Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH menghadiri agenda yang digelar oleh Bawaslu RI, yaitu Analisis Hukum Atas Pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang digelar di Hotel Aryaduta Jakarta selama tiga hari, mulai dari 29-31 Januari 2020.
Agenda bedah norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemaknaan ASN yang tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tersebut dilakukan guna memberikan kejelasan bagi Pengawas Pemilihan terkait pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"Tujuan dari diskusi ini untuk memastikan (isi) SE yang akan kita keluarkan, sehingga tidak timbul lagi pertanyaan mengenai pemaknaan Pasal 70 dan 71 dan dapat dipahami dalam pelaksanaannya", ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
Ketua Bawaslu RI Abhan maupun Koordinator Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo yang juga hadir dalam agenda ini menyarankan hal serupa, yakni agar menganalisis kejadian berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi baik saat Pilkada 2018 atau Pemilu 2019, yang diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses penegakan hukum pada Pilkada 2020 mendatang.
Perlu diketahui dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
