Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Ajak Kelompok Tani Tolak Politik Uang dan Laporkan Jika Terdapat Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Kepri Ajak Kelompok Tani Tolak Politik Uang dan Laporkan Jika Terdapat Dugaan Pelanggaran

Bintan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembinaan Penggunaan Hutan Lindung serta Perkembangan Tahapan dan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu Menjelang Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Polda Kepri di Aula Gedung Serba Guna Desa Lancang Kuning, Kec. Bintan Utara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati menjadi pemateri pada kegiatan ini. Pada kesempatannya Rosnawati menyampaikan berbagai poin penting pembahasan, diantaranya yaitu jenis-jenis pelanggaran pemilihan serta tata cara penyampaian pelaporan.

“Terdapat empat jenis pelanggaran pemilihan, yakni Pelanggaran Administratif yang meliputi pelanggaran terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi. Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Hukum Lain”, jelas Rosna.

Dihadiri oleh Kelompok Tani Hutan Bintan Gemilang yang merupakan masyarakat yang berada di Desa Lancang Kuning sebagai peserta kegiatan. Rosnawati mengajak masyarakat Kelompok Tani Hutan Bintan Gemilang, “Ayo masyarakat Kelompok Tani Hutan Bintan Gemilang, mari sama-sama kita sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan menolak politik uang dan melaporkan ke jajaran pengawas terdekat jika ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan”.

 

Dokumentasi: Tika

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle