Bawaslu Kepri Awasi Proses Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
|
Tanjungpinang, Berlangsungnya Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 hingga 29 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hadir di KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, dua Bakal Pasangan Calon beserta Partai Pengusul datang ke KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan beserta visi dan misi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau.
Pada proses pendaftaran ini, tidak semua partai pengusul bakal pasangan calon hadir di KPU Provinsi Kepulauan Riau. Namun demikian Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Prabowoadi mengkonfirmasi keikutsertaan pimpinan partai pengusul yang tidak dapat hadir melalui panggilan video (video call).
Sebagaimana PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran bakal calon harus dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik pengusul dan Pasangan Calon.
Dalam hal Pimpinan Partai Politik pengusul tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka Partai Politik pengusul mengikuti pendaftaran dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Provinsi untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung dengan Pimpinan Partai Politik.
Ketua, seluruh Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyaksikan proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon ini dan memeriksa berkas persyaratan telah lengkap diserahkan ke KPU Provinsi Kepulauan Riau baik dalam bentuk fisik maupun melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
Setelah melakukan pemeriksaan, KPU Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa berkas pasangan calon Ansar-Nyanyang dan Rudi-Aunur dinyatakan lengkap dan diterima.
Pengawasan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhadap seluruh proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pendaftaran telah dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta berjalan adil dan transparan.
Dokumentasi: Sarah