Perubahan APBD Kepri 2026 Sekaligus Penetapan Menjadi Peraturan Daerah, Bawaslu Kepri Hadiri Paripurna DPRD
|
Tanjungpinang — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Maryamah, menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Sidang Utama, Balairung Raja Khalid Hitam, Selasa, 22 September 2026.
Kehadiran Maryamah dalam sidang tersebut untuk mengikuti jalannya agenda resmi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, khususnya pembahasan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dan Pengesahan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan. Agenda dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir Badan Anggaran DPRD serta persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp3,394 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp82,188 miliar dibandingkan APBD murni yang sebelumnya sebesar Rp3,312 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,625 triliun atau meningkat sekitar Rp81,309 miliar dari sebelumnya sebesar Rp3,544 triliun. Adapun pembiayaan netto tercatat sebesar Rp230,675 miliar, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp269,721 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp39,046 miliar.
Dalam pembahasan tersebut, pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD Kepri turut menekankan pentingnya pengelolaan Perubahan APBD 2026 dengan tetap menjaga kesehatan fiskal daerah, mengelola pembiayaan secara hati-hati, serta memprioritaskan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Persetujuan Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada sisa tahun anggaran 2026. Pengelolaan anggaran tersebut diarahkan untuk dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kepulauan Riau.
Bagi Bawaslu Kepri, kehadiran dalam agenda resmi pemerintahan daerah menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan daerah yang berkaitan dengan kepentingan publik, sekaligus memperkuat pemahaman kelembagaan terhadap dinamika pemerintahan di daerah.
Penulis Chandra
Foto, Editor by Humas/AC
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas