Lompat ke isi utama

Berita

Zulhadril: pengawasan pemilu semakin kuat ketika masyarakat tidak diam, tak harus jadi pengawas, masyarakat bisa ikut mengawal pemilu

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra dan Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati, bersama berbagai unsur yang turut mengambil bagian dalam penguatan pengawasan partisipatif.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra dan Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati, bersama berbagai unsur yang turut mengambil bagian dalam penguatan pengawasan partisipatif.

Batam – Pengawasan pemilu tidak berhenti di meja penyelenggara. Ia hadir di tengah masyarakat, tumbuh dari kepedulian warga, dan bergerak dari ruang-ruang tempat informasi serta percakapan publik berlangsung. Karena itu, semakin banyak masyarakat yang memahami dan peduli terhadap proses pemilu, semakin luas pula kekuatan pengawasan demokrasi.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan “Sosialisasi dan Prakerjasama Penguatan Partisipatif dalam Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum bersama Perguruan Tinggi di Kepulauan Riau yang digelar Bawaslu Republik Indonesia di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra dan Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati, bersama berbagai unsur yang turut mengambil bagian dalam penguatan pengawasan partisipatif.

s

Dalam sambutannya, Zulhadril Putra menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan dan nilai-nilai demokrasi.

Ia mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai ruang untuk mempertemukan berbagai unsur sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

“Saya berharap kita semua dapat berpartisipasi untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, dengan lancar. Mudah-mudahan apa yang kita agendakan hari ini dapat bermanfaat,” ujar Zulhadril.

Pengawasan partisipatif memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengambil peran dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

Peran tersebut tidak selalu berarti harus menjadi pengawas pemilu. Masyarakat dapat memulainya dari hal-hal sederhana: memahami aturan kepemiluan, memastikan informasi sebelum membagikannya, mencermati proses yang berlangsung di lingkungan sekitar, hingga menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.

Dengan demikian, pengawasan partisipatif bukan sekadar slogan. Ia merupakan bentuk keterlibatan warga dalam menjaga agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.

Di tengah derasnya arus informasi, peran masyarakat juga semakin penting. Satu informasi yang tidak terverifikasi dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi ruang publik. Sebaliknya, satu warga yang memilih memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya telah ikut menjaga kualitas demokrasi.

Begitu pula ketika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dan memilih menyampaikannya melalui saluran yang tepat. Langkah sederhana tersebut dapat menjadi bagian dari mata rantai pengawasan pemilu.

Bagi Bawaslu Kepri, pengawasan partisipatif merupakan bagian penting dalam memperluas jangkauan pengawasan sekaligus membangun kesadaran bahwa pemilu adalah milik bersama.

Kehadiran masyarakat tidak dimaksudkan untuk menggantikan tugas Bawaslu, tetapi menjadi kekuatan pendukung dalam menciptakan ekosistem pengawasan yang lebih luas. Semakin banyak warga yang memahami hak, kewajiban, aturan, dan mekanisme pelaporan, semakin terbuka pula ruang untuk menjaga proses pemilu secara bersama-sama.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Bawaslu Kepri untuk terus membangun ruang kolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat, lembaga, serta generasi muda dalam meningkatkan kesadaran pengawasan pemilu.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ombudsman RI, BPN, jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, serta peserta lainnya.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pemilu membutuhkan kerja bersama. Demokrasi tidak hanya dijaga melalui aturan dan kelembagaan, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat yang sadar, kritis, dan bertanggung jawab.

Pemilu pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang dipilih dan siapa yang terpilih. Lebih dari itu, pemilu juga menyangkut bagaimana seluruh proses berlangsung secara sesuai aturan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pengawasan dapat dimulai dari mana saja. Dari warga yang memilih untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Dari masyarakat yang berani bertanya ketika menemukan sesuatu yang tidak sesuai. Atau dari mereka yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran dan memilih menggunakan mekanisme yang benar untuk menyampaikannya.

Ketika masyarakat memilih untuk terlibat, ruang pengawasan menjadi semakin luas. Ketika masyarakat memilih untuk tidak diam, demokrasi memiliki lebih banyak mata yang menjaganya.

Penulis Budi Bawaslu Batam x  humas/sd
Foto, Editor by Budi Bawaslu Batam
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle