Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Bahas Keadilan Punitif Dalam Penegakan Pidana Pemilu Pada Evaluasi Pemilu 2019

Bawaslu Kepri Bahas Keadilan Punitif Dalam Penegakan Pidana Pemilu Pada Evaluasi Pemilu 2019

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI Agung Gede Bagus Indraatmaja, SH, MH ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan pembahasan evaluasi Pemilu 2019 yang terkait dengan penegakan hukum pidana Pemilu. Threes Angeline Tampubolon Kepala Sub Bagian Analisis dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI dalam pengantarnya menyatakan bahwa isu pencapaian keadilan punitif ini merupakan salah satu isu yang menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebagai narasumber pertama Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH, MH (Pusdemtanas LPPM UNS) menyampaikan beberapa hal terkait kendala dan problematika dalam pencapaian keadilan punitif dalam rangka penegakan pidana Pemilu. Sunny menjelaskan bahwa, “Aturan, sumber daya manusia, supporting system dan Gakkumdu menjadi salah satu problematika yang akan sering muncul pada saat pembahasan evaluasi penegakan pidana Pemilu”, ujarnya.

Dr. Vieta Cornelis, SH, M.Hum narasumber dari akademisi Universitas Dr. Soetomo menyampaikan terkait beberapa masukan dan saran perbaikan kajian yang telah dilakukan Bawaslu RI terkait penanganan tindak pidana Pemilu untuk mencapai keadilan punitif. Ada beberapa saran perbaikan yang diberikan oleh Vieta. Dalam penjelasannya Vieta memberikan saran bahwa, “Sistematika penulisan kajian sudah memenuhi kaidah hanya saja perlu ditambahkan instrument pendukung yang relevan untuk menambah dan mempertegas kajian yang telah dibuat”, ucap Vieta.

Kajian terkait dengan keadilan punitif dalam penegakan pidana Pemilu ini menjadi salah satu isu penting yang muncul dalam Pemilu 2019. Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH menyatakan bahwa, “Keadilan punitif menjadi salah satu titik krusial dan kata kunci dalam penegakan pidana pemilu, maka dari itu isu ini menjadi penting untuk diangkat dalam sebuah kajian mendalam untuk evaluasi Pemilu 2019”, ujar Bachtiar.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene, SH, MH yang hadir mewakili Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau membagikan beberapa pengalaman terkait penanganan pelanggaran yang sudah dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Riau. Sjahri dalam penutupnya menyatakan bahwa, “Penegakan hukum pidana Pemilu sejauh ini di Kepri sudah terlaksana dengan baik, hanya saja yang menjadi bahan evaluasi dan kendala adalah limitatif waktu penanganan pelanggaran di tengah kondisi geografis Kepri yang berbentuk kepulauan” tutup Sjahri.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle