Bawaslu Kepri Bedah Syarat Calon Kepala Daerah Bagi ASN Dan Mantan Terpidana Dalam Pemilihan 2020
|
Webinar yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri ini menghadirkan narasumber dari Fritz Edward Siregar, SH, LL.M., P.hD Anggota Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI dan Dr. Emy Hajar Abra, SH, MH dari APHTN-HAN Kepri. Dalam pembukaannya, Muhammad Sjahri Papene, SH, MH Ketua Bawaslu Kepri mengapresiasi kegiatan webinar ini dan berharap dengan adanya webinar ini akan membuat Pilkada 2020 yang luber jurdil.
Dalam paparan materi pertama yang disamapaikan Fritz Edward Siregar, SH, LL.M., P.hD, Fritz lebih memberikan penekanan terkait pemaknaan ASN dan petahana dalam pemilihan kepala daerah. Bawaslu mempunyai tugas untuk menjaga dan memelihara netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah selain itu, Fritz juga menyatakan bahwa, ”ada tiga prasyarat penggantian pejabat yang harus terpenuhi dalam SE Mendagri Nomor 273/2020 diantaranya adalah hanya untuk mengisi jabatan yang kosong, hanya pengisian pejabat pimpinan tinggi dengan seleksi terbuka dan apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka dapat digantikan PLT”, ujarnya.
Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH memberikan pemaparan materi terkait syarat mantan terpidana dalam undang-undang baik yang diatur dalam undang-undang pemilihan maupun putusan MK. Ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi seseorang mantan terpidana untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Syarat umumnya diantaranya adalah tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun/lebih dan 3 (tiga) syarat khusus lainnya. Bachtiar menjelaskan bahwa, “ada tiga syarat khusus kumulatif yang harus dipenuhi mantan terpidana yaitu lewat lima tahun dari pidana penjara selesai dijalani, jujur mengumumkan secara terbuka latar belakang sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang”, ujarnya.
Sebagai penutup materi Dr. Emy Hajar Abra, SH, MH memberikan penegasan terkait apa saja yang harus ditanggung mantan terpidana ketika mengikuti Pilkada. Emy mengatakan bahwa, “seorang mantan terpidana mempunyai tanggung jawab bukan hanya untuk menjaga nama baiknya saja, tetapi juga mempunyai beban tanggung jawab kepada partai politik yang mengusungnya dan masyarakat yang mendukungnya”, ujarnya.
Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepri yang turut hadir sebagai Moderator dalam webinar ini memberikan apresiasi kepada para peserta yang telah bergabung dalam kegiatan diskusi ini. Indrawan dalam penutupnya menyatakan bahwa, “dengan adanya webinar ini diharapkan para peserta dapat memberikan masukan dan juga gagasan hukumnya terkait pemaknaan calon kepala daerah dari ASN dan Mantan Terpidana yang menjadi isu rawan pada tahapan Pilkada yang sekarang berjalan ini”, tutupnya.
.jpeg)




