Bawaslu Kepri Berikan Bimtek Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Menghadapi Sidang PHPU 2019
|
M Sjahri Papene, selaku ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dasnil pada kesempatan tersebut membuka kegiatan Bimbingan Teknis ini didampingi oleh seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Indrawan Susilo Prabowoadi sebagai salah satu narasumber pada Bimbingan Teknis ini menjelaskan bahwa :
1. Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu harus memahami tupoksi mulai dari tingkat TPS sampai tingkat nasional dalam keseluruhan tahapan pemilu;
2. Dalam persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi keterangan Bawaslu penting diperlukan sebagai alat bukti bagi Mahkamah Konstitusi dalam membuat pertimbangan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara PHPU Pilpres dan Pileg
3. Keterangan tertulis Bawaslu pada tingkat lapangan menjadi sangat penting bagi Mahkamah untuk menilai signifikansi permasalahan dikaitkan dengan hasil perolehan suara
Dalam akhir acara kegiatan ini juga diberikan soal kasus untuk dikerjakan tiap Bawaslu Kabupaten/Kota terkait kasus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Dari hasil pengerjaan kasus ini, Bawaslu Kabupaten/Kota Lingga dinyatakansebagai peserta terbaik. Pemberian sertifikat peserta terbaik diserahkan oleh para Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (ike)

