Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu kepri berikan masukan dalam kegiatan forum konsultasi penyusunan standart pelayanan publik di kpu provinsi kepulauan riau

Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati saat memberikan masukan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Publik KPU Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (7/10/2026).

Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati saat memberikan masukan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Publik KPU Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (7/10/2026).

TANJUNGPINANG — Upaya menghadirkan pelayanan kepemiluan yang semakin mudah, jelas, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat menjadi perhatian dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Publik KPU Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (7/10/2026).

Dalam forum bertema “Standar Pelayanan di KPU Provinsi Kepulauan Riau” tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau diundang untuk memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan publik KPU. Masukan Bawaslu menjadi bagian dari pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan standar pelayanan yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan peserta pemilu.

Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Bawaslu Kepri, Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Komisi Informasi Kepri, Kesbangpol Kepri, Disdukcapil Kepri, perwakilan partai politik, akademisi, organisasi masyarakat, kelompok disabilitas, serta media.

KPU Provinsi Kepulauan Riau memaparkan tujuh layanan yang menjadi bagian dari standar pelayanan, yakni layanan kerja sama, pemutakhiran data partai politik, pendaftaran pencalonan, pendidikan pemilih, pengaduan masyarakat, layanan informasi publik melalui PPID, serta pemutakhiran data pemilih.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada jenis layanan yang tersedia, tetapi juga bagaimana layanan tersebut dapat diberikan dengan prosedur yang jelas, akses yang mudah, informasi yang terbuka, serta tindak lanjut yang dapat diketahui masyarakat.

Bawaslu Kepri Beri Masukan dari Perspektif Pengawasan

s

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kepri memberikan sejumlah masukan terhadap aspek pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan peserta pemilu.

Pada layanan pemutakhiran data partai politik, Bawaslu menyoroti pentingnya kejelasan persyaratan serta informasi mengenai status proses tanggapan. Hal ini termasuk pelayanan bagi masyarakat yang menemukan namanya tercatut sebagai anggota partai politik.

Bawaslu mendorong agar mekanisme pelayanan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan kemudahan sekaligus mempercepat tindak lanjut terhadap persoalan tersebut. Masyarakat yang telah menyampaikan tanggapan diharapkan tidak hanya mengetahui bahwa laporan telah diterima, tetapi juga dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan prosesnya.

Masukan lainnya berkaitan dengan akses pelayanan bagi penyandang disabilitas. Bawaslu mendorong agar bentuk layanan bagi kelompok disabilitas dijelaskan secara lebih konkret, termasuk pemanfaatan teknologi dan media digital untuk memperluas akses terhadap informasi dan pendidikan pemilih.

Digitalisasi Pelayanan Tetap Perhatikan Masyarakat Kepulauan

Karakteristik Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan turut menjadi perhatian dalam penyusunan standar pelayanan.

Pemanfaatan layanan digital dinilai dapat membantu memperluas jangkauan pelayanan. Namun, pengembangan tersebut tetap perlu memperhatikan masyarakat di wilayah yang menghadapi keterbatasan akses internet.

Dengan demikian, transformasi digital diharapkan tidak hanya menghadirkan layanan yang lebih cepat bagi masyarakat yang telah memiliki akses teknologi, tetapi juga tetap menyediakan pendekatan pelayanan yang dapat menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.

Pendidikan Pemilih Perlu Diperkuat Lewat Kolaborasi

Pada aspek pendidikan pemilih, forum mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai lembaga dan organisasi masyarakat. Kolaborasi dinilai dapat memperluas jangkauan pendidikan pemilih sekaligus memperkuat literasi kepemiluan.

Pemanfaatan media digital dan media sosial juga menjadi bagian dari perhatian, terutama untuk menyampaikan informasi kepemiluan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menghadapi informasi palsu dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara pada layanan pencalonan, pembahasan turut menyoroti pentingnya penguatan proses verifikasi, termasuk kemungkinan pembentukan tim verifikasi serta kerja sama dengan institusi pendidikan terkait pemeriksaan latar belakang pendidikan calon.

Berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu Kepri, selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Standar Pelayanan Publik KPU Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 dan dituangkan dalam hasil kesepakatan bersama.

Melalui forum konsultasi publik ini, standar pelayanan KPU diharapkan tidak berhenti pada pengaturan mengenai jenis layanan, tetapi mampu memberikan kepastian proses, kejelasan informasi, kemudahan akses, serta tindak lanjut yang terukur.

Bagi masyarakat, penguatan standar tersebut diharapkan menghadirkan pelayanan kepemiluan yang semakin terbuka, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kepulauan Riau.

Penulis Annisa Myindra Reskia 
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle