Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu kepri evaluasi pengawasan berbasis riset dan data, perkuat perlindungan hak pilih menuju pemilu 2029

anggota Bawaslu Kepri Febriadinata dan Narasumber dalam pembukaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan melalui Pemanfaatan Riset dan Data dalam Memahami Persepsi Publik” pada Jumat (16/10/2026),

anggota Bawaslu Kepri Febriadinata dan Narasumber dalam pembukaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan melalui Pemanfaatan Riset dan Data dalam Memahami Persepsi Publik” pada Jumat (16/10/2026), 

TANJUNGPINANG – Pengawasan data pemilih yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga hak pilih masyarakat dan mewujudkan Pemilu 2029 yang berintegritas. Untuk memperkuat upaya tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan “Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan melalui Pemanfaatan Riset dan Data dalam Memahami Persepsi Publik” pada Jumat (16/10/2026), dengan melibatkan peneliti kajian politik Harian Kompas, Yohan Wahyu Irianto, sebagai narasumber eksternal.

Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi bagi jajaran Bawaslu dalam mengoptimalkan pemanfaatan riset, data hasil pengawasan, serta perspektif publik untuk mengidentifikasi potensi kerawanan hak pilih. Hasil evaluasi diharapkan dapat memperkuat penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2029, khususnya pada aspek data pemilih.

Kegiatan di buka Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, yang juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) harus dilaksanakan secara konsisten oleh Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat sekaligus mencegah potensi hilangnya hak pilih masyarakat akibat ketidaksesuaian data.

Menurut Febriadinata, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki data pemilih yang dikelola sesuai kewenangannya, Bawaslu tetap perlu melakukan pengawasan dan verifikasi melalui berbagai metode. Langkah ini penting untuk menemukan kemungkinan ketidaksesuaian identitas pemilih, mulai dari nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga status pemilih.

evaluasi

Selain itu, pengawasan juga perlu diarahkan untuk mengidentifikasi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar, maupun pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat. Dengan demikian, potensi persoalan data dapat diketahui lebih dini dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Riset dan Data Pengawasan untuk Memetakan Kerawanan Hak Pilih

Dalam kesempatan tersebut, Yohan Wahyu Irianto mengapresiasi partisipasi jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu kabupaten/kota dalam memberikan masukan serta mendukung penggalian data kerawanan hak pilih.

Ia menjelaskan, data yang dihimpun melalui pengawasan, termasuk hasil uji petik data pemilih yang dilaksanakan secara berkala oleh Bawaslu kabupaten/kota, dapat menjadi bahan penting untuk memperkuat analisis kerawanan dalam penyusunan IKP 2029.

Menurutnya, kontribusi jajaran pengawas di daerah diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai potensi persoalan hak pilih. Data dan masukan dari lapangan tidak hanya menjadi bahan pendukung analisis, tetapi juga membantu mengidentifikasi potensi kerawanan yang perlu diantisipasi sejak dini.

Yohan juga berharap daerah yang belum menyampaikan data dapat segera melengkapinya agar proses pengolahan data dan penyempurnaan desain IKP berjalan sesuai rencana. Kelengkapan data dinilai penting untuk menghasilkan pemetaan kerawanan yang lebih menyeluruh dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pencegahan.

Dokumentasi Kendala Lapangan Jadi Bahan Evaluasi Pengawasan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dedikasi jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota dalam menjalankan tugas pengawasan.

Maryamah turut menyoroti tantangan efisiensi anggaran yang berdampak pada pelaksanaan pengawasan di lapangan. Ia menekankan agar setiap kendala, keterbatasan, dan kondisi faktual yang dihadapi jajaran pengawas didokumentasikan secara rinci dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Menurutnya, dokumentasi yang baik menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelaksanaan tugas sekaligus sumber data untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan. Catatan tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun strategi dan menentukan kebutuhan pengawasan pada masa mendatang.

Ia mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat koordinasi, menyelaraskan langkah, serta memastikan informasi disampaikan secara cepat dan merata. Dengan komunikasi yang efektif dan dokumentasi yang tertib, pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan berkesinambungan.

Perkuat Pengawasan Berbasis Data demi Melindungi Hak Pilih

Melalui evaluasi ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mendorong pengawasan yang tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan administratif, tetapi juga memanfaatkan riset, data faktual, dan pemahaman terhadap dinamika publik.

Sinergi antara pengawasan PDPB, hasil uji petik, dokumentasi kendala lapangan, dan analisis kerawanan diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi persoalan data pemilih menjelang Pemilu 2029.

Pada akhirnya, pengawasan berbasis data bukan sekadar upaya memastikan ketepatan angka dalam daftar pemilih, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan berbasis bukti, Bawaslu berupaya memastikan perlindungan hak pilih masyarakat menjadi bagian utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas.

Penulis Rico Oktaviani 
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle