Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Berikan Pembekalan KKN Tematik Pengawasan Pilkada kepada 80 Mahasiswa

Bawaslu Kepri Berikan Pembekalan KKN Tematik Pengawasan Pilkada kepada 80 Mahasiswa

Tanjungpinang, Bawaslu Provinsi Provinsi Kepulauan Riau memberikan pembekalan KKN Tematik Pengawasan Pilkada kepada Mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, dalam hal ini Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Maryamah menjadi pemateri pada kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (6/7/2024). Bertempat di Ruang Auditorium Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, kegiatan ini diikuti oleh 80 mahasiswa yang akan melaksanakan KKN Tematik Pengawasan Pemilu pada bulan Juli hingga Agustus 2024.

 

Pembekalan ini bertujuan untuk membina dan memberikan pendidikan pengawasan partisipatif kepada Mahasiswa yang akan melaksanakan KKN Tematik Pengawasan Pilkada dan kegiatan ini sekaligus bentuk tindaklanjut kerjasama antara Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Stisipol Raja Haji Tanjungpinang. Kegiatan ini juga ditujukan untuk membangun kolaborasi pengawasan antara Bawaslu bersama masyarakat untuk mengawal dan mensukseskan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Diawali dengan pembekalan, nantinya para mahasiswa akan bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pengawas Kelurahan Desa, Pengawas Kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten Lingga.

 

Dalam kesempatannya memaparkan materi, Maryamah menyampaikan tujuan, peran, objek, serta tugas dari pengawas partisipatif. Pengawasan merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses Pemilihan Tahun 2024. Hadirnya pengawasan partisipatif bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah seperti manipulasi suara, hilangnya hak pilih, politik uang, pemilu tidak sesuai aturan, timbulnya gugatan hasil, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang, serta konflik antar pendukung calon. 

Pengawas partisipatif berperan sebagai pemberi informasi awal, mengawasi dan atau memantau, mencegah pelanggaran, dan melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran. Adapun objek pengawasan partisipatif meliputi pengawasan pada tahapan data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa  tujuan pengawasan partisipatif adalah untuk mencegah terjadinya konflik, menjadikan pemilu berintegritas, meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipasi publik, membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat.

Menutup kegiatan, Maryamah berpesan kepada para mahasiswa agar dapat berkolaborasi dengan jajaran Bawaslu maupun dengan masyarakat setempat dalam pelaksanaan KKN nantinya. Mahasiswa KKN diharapkan dapat memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan pemilihan yang diawasi, mencatat, mengumpulkan data/informasi, serta melaporkan hasil pengawasan kepada pengawas pemilihan terdekat.

“Mahasiswa KKN dapat melakukan sosialisasi di masyarakat melalui forum warga, melalui sekolah-sekolah setingkat SMA untuk pemilih pemula, kemudian mahasiswa juga bisa membuat konten-konten pencegahan pelanggaran pilkada bersama dengan masyarakat”, sambung Maryamah.  Dengan adanya kolaborasi bersama mahasiswa dan masyarakat dalam mengawasi proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diharapkan dapat mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.

Dokumentasi : Ade Irfan Santosa

Editor : Sarah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle